Mohon tunggu...
Jeremi Benito S
Jeremi Benito S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Welcome To My Profile

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik yang Tak Kunjung Usai Antara Vietnam dan Indonesia

14 Desember 2021   20:11 Diperbarui: 14 Desember 2021   20:33 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Indonesia menjadi Negara Kepulauan terbesar didunia dengan lebih dari 17 ribu pulau yang berada didalamnya. Tentunya sebagai negara kepulauan, indonesia memiliki kedaulatan dalam hal mengelola kekayaan lautnya. Tidak sedikit terjadi insiden di wilayah Laut Indonesia, tepatnya di laut Natuna Utara. Banyaknya kejadian terjadi di Laut Natuna utara lantaran adanya Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam.   Salah satu kasus yang marak terjadi di laut natuna utara, yaitu Illegal Fishing. Baru baru ini terjadi insiden pada hari sabtu tanggal 27 April 2019 di laut natuna utara ini bermula ketika kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 sedang membawa Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang tertangkap melakukan pencurian ikan wilayah Indonesia. Melihat kapal mereka tertangkap, dua kapal pengawas ikan milik pemerintah Vietnam, KN 264 dan KN 231, langsung menabrak KRI Tjiptadi-381. Tindakan tersebut membuat KRI Tjiptadi-381 dan kapal KIA BD 979 mengalami kerusakan. Hukum internasional yang dilanggar adalah International Regulations for the Prevention of Collisions at Sea 1972 (COLREGS) dan International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS). 

       Pada tahun 1982 UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea mensyaratkan pengemangan ketentuan sementara untuk  perairan di mana atas ZEE elum disepakati. Tujuan dari penyelesaian sementara terseut adalah untuk menghindari konflik termasuk insiden  27 April di Laut Natuna. Ia juga menyeut kejadian serupa terjadi  di kawasan peratasan RI-Malaysia pada 3 April 2019. Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL menyeutkan kapal pengintai perikanan Vietnam ertarakan dengan  lamung kiri KRI Tjiptadi381 dan ernomor KN26 dan KN23 sehingga mengakiatkan keocoran dan tenggelamnya kapal illegal fishing di Vietnam. Mulai saat ini 12 ABK kapal illegal fishing di Vietnam  ditahan dan diawa ke geladak KRIT jiptadi 381. Namun menurut Yudo dua awak kapal nelayan itu erhasil menyelam ke laut dan diselamatkan oleh salah satu pengawas perikanan Vietnam.

    Menurut Komando Armada I TNI AL, lokasi kejadian berada di wilayah ZEE indonesia. Namun pada sisi lain, pihak Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan perairan Vietnam. Hingga saat ini, kedua negara belum memiliki kesepakatan perjanjian batas ZEE. Akibatnya, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

Pemerintah harus segera menemukan kesepakatan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif yang tumpang tindih agar kejadian sama tidak terulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun