Disini penulis akan membahas tentang korelasi antara Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) , sebab sedikit banyak yang kurang tau bahwa Tipikor adalah bagian dari pelanggaran Ham bahkan dapat dikatakan dengan pelanggaran Ham yang luar biasa.
Menurut widjojanto (2012) beliau adalah aktivis Ham mengatakan bahwatindakan korupsi merupakan berkaitan erat dengan pelanggarah Human Rights, karena dampak dari tindakan korupsi dapat menghilangkan yaitu Human Dignity. Selain menghilangkan Human Dignity seseorang, tindakan korupsi juga dapat mengurangi keekonomian suatu tempat yang terdampak.
Setelah pengantar tentang korelasi antara Tindakan Korupsi dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, bisa kita ketahui pandangan -- pandangan tentang Hak Asasi Manusia dari sudut pandang zaman Yunani kuno dan zaman pencerahan/ periode moderen.
Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Kodrati.
Hak asasi manusia/ Human Rights menurut pandangan kodrati adalah aliran filsafat pada zaman yunani kuno yang diawali oleh socrates. Socrates yang pikirannya masih diwarnai dengan kepercayaan oleh ilahi ( pembuat alam ) dan kepercayaan terhadap dewa-dewi.
Dalam merumuskan arti dari Ham menurut socrates, beliau mempunyai teori tentang kebenaran Obyektif artinya kebenaran itu bersifat universal dan tidak tergantung kepada kelompok maupun individu. Dalam merumuskan Ham dan mencari kebenaran obyektif menurut socrates beliau menggunakan cara dialektis atau berdialog untuk merumuskan makna/istilah dari Ham menurut socrates
Mempercayai bahwasannya Hak setiap manusia berasal dari tuhan atau pembuat alam ataupun berasal dari dewa. Yang artinya, hak setiap manusia sudah deberikan dari sang ilahi dan tidak bisa di ambil oleh siapapun sebab hak setiap manusia sudah dijamin oleh sang ilahi tersebut. Menurutnya Ham adalah hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari keberadaan mereka sebagai manusia, dan bukan yang diberikan oleh masyarakat ataupun negara.
Jadi dengan demikian, socrates beranggapan bahwasannya Ham itu hak yang melekat pada suatu individu agar menjadi suatu eksitensi yang diberikan oleh ilahi dan melekat sampai dia meninggal dunia dan tidak dapat dirampas oleh individu lain maupun negara sekalipun.
Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Jhon Locke
John Locke (1632-1704) merupakan seorang filsuf dan pemikir politik Inggris yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan konsep HAM. Melalui karyanya yang terkenal, "Two Treatises of Government" (1690), Locke mengembangkan pemikiran tentang hak asasi manusia sebagai fondasi utama bagi kontrak sosial dan pemerintahan yang sah.
Locke berpendapat bahwa keadaan alami manusia adalah keadaan yang damai dan harmonis. Hak untuk hidup identik dengan pertahanan diri. Menurut John Locke, dalam keadaan alami, manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja yang diperlukan untuk bertahan hidup, selama tidak melanggar hukum alam (Locke, 1968). Hukum alam adalah hukum moral yang berlaku bagi semua manusia, terlepas dari status sosial atau posisi mereka. Locke berpendapat bahwa kebebasan alami ini penting untuk memungkinkan manusia mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Tanpa kebebasan ini, manusia akan menjadi budak dari orang lain atau dari alam .