Mohon tunggu...
jeraljefta
jeraljefta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jeral Jefta Ramadhani | Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya | Asal Kediri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Imunitas Negara dalam Pelanggaran HAM Berat "Jus Cogens"

26 November 2024   03:48 Diperbarui: 26 November 2024   04:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar 

Konflik antara prinsip imunitas negara asing dalam pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ) berat. Dalam konteks perkembangan normal hukum internasional, pelanggaran HAM berat diakui sebagai jus Cogens atau norma yang tidak dapat disampingi. namun, penerapan doktrin imunitas negara sering kali menjadi hambatan dalam penegakan keadilan terutama di pengadilan nasional negara lain. Lalu apakah imunitas negara dapat tetap dipertahankan dalam kasus pelanggaran HAM berat? maka dari itu mari kita bedah mengenai imunitas negara dalam pelanggaran HAM berat.

Imunitas Negara di Depan Forum Asing merupakan hak yang fundamental.

Doktrin imunitas negara adalah suatu doktrin yang mengijinkan suatu negara menuntut imunitas atau kekebalan di depan pengadilan nasional negara asing berkaitan dengan penerapan hukum lokal negara asing yang bersangkutan. Negara dalam berbagai bentuk penampakan seperti departemen pemerintah, pejabat negara,kepala negara mampu melepaskan diri dari penerapan hukum nasional yang dilakukan oleh pengadilan nasional negara lain. 

Sejak pertengahan abad 19, prinsip imunitas kedaulatan telah diterima sebagai praktek umum di kebanyakan negara-negara modern di Eropa dan Amerika. Mayoritas pengadilan mereka menyetujui bahwa negara-negara asing harus dikecualikan dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial setiap pengadilan nasional. Mereka juga mengakui bahwa dasar pengecualian tersebut berada dalam kedaulatan negara-negara itu sendiri. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa dasar imunitas dalam hukum internasional dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip kedaulatan,Kemerdekaan, persamaan derajat, penghormatan terhadap negara-negara asing, ekstra teritorial, sopan santun dan fungsi diplomatik. Tujuan keberadaan doktrin imunitas negara untuk meningkatkan sopan santun dan hubungan baik antar negara melalui penghormatan atas kedaulatan negara lain.

sampai saat ini imunitas negara asing masih merupakan prinsip yang fundamental, diakui dan diterima oleh masyarakat internasional. Negara wajib memberikan imunitas pada negara asing di depan forum nasional mereka. Pemberian imunitas ini sangat penting artinya,bertujuan untuk sopan santun, menghormati kedaulatan negara lain serta menjaga hubungan baik dengan negara lain. Mengadili negara lain di depan forum nasional akan dianggap merendahkan harkat dan martabat negara tersebut. Dengan mengadili Negara asing di forum nasional seolah meletakkan posisi sebuah negara merdeka yang semestinya punya kedudukan sejajar dengan negara merdeka lain negara dibawah posisi negara yang mengadili. Meskipun demikian, praktek negara-negara juga menunjukkan bahwa saat ini yang berlaku adalah teori imunitas terbatas yang membedakan tindakan negara menjadi jure gestionis dan jure imperii. Seiring dengan menguatnya penghormatan terhadap HAM pembatasan imunitas negara asing di depan forum nasional tidak lagi terbatas pada tindakan komersil semata tetapi juga terhadap tindakan yang mengakibatkan kematian atau kerugian lainnya pada seseorang dimana tindakan itu terjadi seluruhnya atau sebagian di negara forum dan dengan syarat tindakan itu dapat dilimpahkan (attributable) pada negara asing itu.

Putusan pengadilan terkait pelanggaran HAM berat dan imunitas negara.

Kali ini saya akan kasih 2 contoh negara yang memberikan imunitas negara kepada negara lain, dan negara yang tidak memberikan imunitas negara kepada negara lain dalam konteks Jus Cogens.

1. Putusan pengadilan yang menolak adanya Imunitas negara, seperti kasus :

  • Kasus ferrini vs German
  •  Prefecture of Voiotia v. Federal Republic of Germany
  • Kasus Furundzija
  • Princz v. Federal Republic of Germany.

2. Putusan-putusan pengadilan yang memberikan imunitas Negara, seperi contohnya :

  • Al-Adsani v Kuwait
  • Bouzari v Iran(App no 31253/96).
  • Ron Jones v Saudi Arabia.
  • McElhinney v Ireland,
  • Kasus the Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v Belgium), 14 February 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun