Berdasarkan UU No.21/ Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat untuk melakukan pengawasan terintegrasi kegiatan jasa keuangan dalam sektor perbankan, pasar modal dan sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, gadai, dll.
Ini bertujuan untuk terselenggaranya sistem keuangan adil, transparan, akuntabel, serta dapat tumbuh secara berkelanjutan. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari intervensi dari pihak manapun.
Sesuai amanat UU No.21/Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kegiatan usaha jasa keuangan dijalankan berdasarkan prinsip berkeadilan dan seimbang sesuai aturan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prinsip hukum Islam.
Lalu bagaimana penerapan pengawasan industri keuangan syariah oleh OJK? Dalam Kompasiana Nangkring - OJK pada 18 Juni 2017 di Double Tree Hilton Hotel Menteng Jakarta Pusat, dilakukan diskusi untuk lebih mengenalkan perbankan syariah.
Dalam pernyataan pembukaan Kompasiana Nangkring - OJK, Triyono (Kepala Departemen Komunikasi & Internasional OJK) mengatakan bahwa OJK hadir turut dalam pengawasan perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).Â
Untuk sosialisasi dan informasi interaktif kepada publik, media sosial OJK tersedia dalam Facebook, Twitter, Instagram, Youtube Channel.Â
Dalam menyambut Ramadhan, sambil ngabuburit ada kultwit OJK melalui akun Twitter @OJKIndonesia. Adapula kegiatan diskusi / talkshow dengan beberapa komunitas.
Dalam syariah akan berpedoman pada aturan boleh atau tidak boleh. Di negara Indonesia yang penuh kebhinnekaan, maka siapapun yang bertransaksi dalam sistem syariah wajib menundukkan diri pada aturan syariah. Bagi kaum non-Muslim cukup tunduk pada aturan bertransaksi tanpa perlu bersyahadat.
Pasar global telah mengenal iB (Islamic Banking) sebagai bentuk perbankan syariah. Bahkan pihak Vatikan pun telah mengajak umat seluruh dunia untuk mengenal lebih dekat perbankan syariah. Prinsip keadilan ini sejalan ajaran Gereja.
Berbagai insrrumen IKNB syariah antara lain asuransi, pembiayaan, penjaminan. Ada 140 perusahaan IKNB yang sesuai prinsip syariah.
M.Touriq (Deputi Direktur Pasar Modal Syariah) menyatakan bahwa menabung (saving) itu baik, namun investing itu cerdas. Dalam menjalani kehidupan ketika telah memiliki pendapatan, maka dipastikan biaya hidup meningkat.Â
Pendapatan berapapun belum tentu sejalan dengan biaya hidup. Kita harus sudah melakukan perencanaan untuk persiapan biaya menikah, pendidikan anak hingga perjalanan ibadah ke tanah suci. Maka diperlukan sarana berinvestasi seperti saham dan reksadana syariah. Dalam investasi ini ada potensi keuntungan maka potensi kerugian pun ditanggung bersama. Saat ini terdapat 351 jenis saham yang sesuai syariah.