Padahal kalau mengacu pada UU Perkeretaapian, seharusnya Reska tak perlu dikenakan pajak daerah karena berada di lahan KAI. Maka diperlukan kearifan diantara para stakeholders dalam hal ini pihak pemerintah dan pelanggan/pengguna layanan KA. Ketika akan ada perubahan kebijakan terbaru (termasuk penyesuaian tarif), akan selalu dikonsultasikan terlebih dahulu secara transparan besaran tarif dengan pihak stakeholders.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!