Padahal kalau mengacu pada UU Perkeretaapian, seharusnya Reska tak perlu dikenakan pajak daerah karena berada di lahan KAI. Maka diperlukan kearifan diantara para stakeholders dalam hal ini pihak pemerintah dan pelanggan/pengguna layanan KA. Ketika akan ada perubahan kebijakan terbaru (termasuk penyesuaian tarif), akan selalu dikonsultasikan terlebih dahulu secara transparan besaran tarif dengan pihak stakeholders.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!