Pada tanggal 3 Maret 2022, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini telah menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa kritik yang diungkapkan terkait dengan substansi, proses, dan dampak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas kritik-kritik tersebut.
Substansi Perppu Cipta Kerja
Salah satu kritik yang diungkapkan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah terkait substansinya. Beberapa pihak mengkritik beberapa pasal dalam Perppu ini yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain pasal yang mengatur tentang kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, serta hak-hak sindikasi dan keberatan pekerja.
Beberapa kritik juga diungkapkan terkait pengaturan tentang lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dalam Perppu ini. Beberapa pihak menganggap pengaturan tersebut tidak cukup kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.
Proses Penyusunan Perppu Cipta Kerja
Selain substansi, proses penyusunan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga menjadi sorotan kritik. Beberapa pihak mengkritik proses penyusunan Perppu ini yang dianggap terburu-buru dan kurang transparan. Beberapa pihak menganggap bahwa Perppu ini disusun tanpa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh yang merupakan pihak yang sangat terkait dengan substansi Perppu ini.
Beberapa pihak juga mengkritik penggunaan mekanisme Perppu sebagai instrumen pengaturan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan checks and balances antara lembaga negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa penggunaan Perppu sebagai instrumen pengaturan kebijakan harus lebih diatur dengan ketentuan yang lebih jelas dan lebih terbatas, agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keberagaman pendapat.
Dampak Perppu Cipta Kerja
Dampak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menjadi kritik yang diungkapkan oleh beberapa pihak. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa Perppu ini dapat berdampak negatif terhadap hak-hak pekerja dan buruh, seperti pengurangan perlindungan terhadap tenaga kerja, penurunan upah, serta pengurangan hak-hak sindikasi dan keberatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H