Mohon tunggu...
Jeny Wahyu Pratiwi
Jeny Wahyu Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kebijakan dan Tata Kelola Pasar Induk Among Tani Kota Batu

10 Januari 2024   00:15 Diperbarui: 10 Januari 2024   00:17 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, keberadaan pasar tradisional bukan hanya terkait dengan aspek ekonomi, melainkan juga mencakup norma, ranah budaya, serta peradaban yang telah berlangsung sejak lama di berbagai wilayah. Sebagai pusat aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat, pola hubungan ekonomi di pasar tradisional menciptakan interaksi sosial yang akrab antara pedagang dan pembeli, pedagang dengan sesama pedagang, serta pedagang dengan pemasok. Hal ini merupakan warisan sosial yang mencerminkan kebutuhan bersosialisasi antarindividu. Fungsi pasar tradisional tidak hanya terbatas pada transaksi ekonomi, melainkan juga berperan sebagai pusat pertemuan, pertukaran informasi, kegiatan kesenian rakyat, bahkan menjadi destinasi wisata yang menarik. Dengan demikian, pasar tradisional bukan hanya merupakan ruang fisik, melainkan sebuah lembaga sosial yang terbentuk melalui proses interaksi sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Pasar Induk Among Tani di Kota Batu memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui hubungan industrial yang kompleks. Hubungan erat antara sistem kebijakan dan tata kelola pasar ini menjadi penentu utama bagi dinamika hubungan industrial yang berlangsung di antara berbagai pemangku kepentingan. Sistem kebijakan yang terkait dengan Pasar Induk Among Tani memiliki dampak langsung terhadap para pedagang, produsen, dan pekerja di pasar tersebut. Kebijakan terkait izin usaha, tarif pajak, dan aturan perdagangan menjadi landasan utama bagi tata kelola pasar. Dalam konteks hubungan industrial, keseimbangan dan kejelasan kebijakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang stabil dan adil.

Tata kelola pasar yang baik melibatkan peran aktif dari pengelola pasar, pemerintah daerah, dan asosiasi pedagang. Koordinasi yang efektif antara pemangku kepentingan ini memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat dijalankan dengan baik di tingkat operasional. Sebagai contoh, penetapan tempat usaha, penentuan tarif sewa kios, dan fasilitas pendukung lainnya merupakan bagian dari tata kelola yang perlu diselaraskan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif. Selain itu, hubungan industrial di Pasar Induk Among Tani juga mencakup interaksi antara pedagang dan pekerja. Kondisi kerja yang aman, upah yang layak, dan hak-hak pekerja yang dijamin merupakan elemen-elemen penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang dan berkelanjutan antara para pelaku usaha dan pekerja pasar.

Di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, terlihat bahwa sejumlah pedagang telah memahami dengan baik regulasi dan perizinan berdagang yang berlaku. Mereka tampak proaktif dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menunjukkan keseriusan mereka terhadap aspek legalitas dalam berbisnis. Kesadaran pedagang terhadap regulasi dan perizinan ini tidak hanya menciptakan suasana berdagang yang teratur, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga standar keberlanjutan dalam menjalankan usaha dagang di Pasar Induk Among Tani. Hal ini berpotensi memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan mendukung keberhasilan pasar sebagai pusat perdagangan yang profesional dan terpercaya. 

Inti dari sistem kebijakan dan tata kelola Pasar Induk Among Tani Kota Batu menekankan pada dua aspek utama: pertama, menciptakan lingkungan pasar yang bersih, teratur, dan modern untuk meningkatkan pengalaman pengunjung dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kedua, memastikan bahwa pedagang memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi dan perizinan berdagang, serta memenuhi kebutuhan khusus mereka dalam menjalankan bisnis.

Dalam hal tata kelola, pasar ini mengusung konsep modern dengan penataan sektor-sektor pedagang di tiga lantai yang berbeda. Setiap sektor didesain untuk menampung jenis barang dan layanan tertentu, menciptakan keteraturan yang memudahkan navigasi pengunjung. Selain itu, pasar ini terus berusaha meningkatkan fasilitas, seperti instalasi listrik, untuk memenuhi kebutuhan spesifik pedagang dan mendukung berbagai jenis usaha.

Kebijakan pasar juga mencerminkan komitmen terhadap keberlanjutan dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan. Dengan fokus pada pengelolaan yang efisien dan kepatuhan terhadap regulasi, pasar ini berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan usaha pedagang dan kesejahteraan masyarakat setempat. Sebagai hasilnya, Pasar Induk Among Tani menjadi tidak hanya tempat transaksi ekonomi, tetapi juga pusat pertemuan, pertukaran informasi, dan kegiatan kesenian rakyat yang memberikan nilai tambah bagi komunitas secara luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun