Iklim adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi di Indonesia. Pemerintah, swasta, komunitas, hingga individu menyadari hal ini dan masing-masing dengan kapasitasnya turut membantu mengurangi permasalahan iklim di Indonesia.Â
Pemerintah, khususnya yang berkapasitas dalam mengatasi permasalahan ini tentunya telah bergerak, dan berkomitmen mengatasi permasalahan ini. Komitmen mitigasi serta adaptasi Indonesia tertuang dalam Enchanced Nationally Determined Contributions, NDCs) di bawah Perjanjian Paris 2015 (Republik Indonesia 2022). Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global beserta komitmen dalam menghadapi perubahan iklim.Â
Jumat, 22 April 2016, Dr. Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Perjanjian ini didukung oleh 195 negara.
Indonesia memperkuat komitmen iklimnya melalui Updated NDC 2021 dengan bertujuan mengurangi emisi yang adil serta memperkuat kesinambungan antara tujuan iklim dan tujuan pembangunan negara.Â
Karena Indonesia rentan terhadap risiko iklim, Indonesia berkomitmen beradaptasi dengan perubahan iklim untuk mencapai masyarakat dan ekosistem yang tahan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim pada tahun 2030. Komitmen ini juga diperkuat dengan didukung program, strategi dan aksi yang dapat menjadi roda penggerak mencapai tujuan permasalahan iklim.
Korporasi, masyarakat, dan seluruh ekosistem perlu terlibat membantu pemerintah  guna mencapai komitmen NDC.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H