Pemerintah melarang mudik Lebaran di tahun ini, mulai dari tanggal 6 Mei hingga tanggal 15 Mei 2021. Larangan ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, ada pula dampak yang ditimbulkan, salah satunya ialah hotel.
Menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat keterisian kamar (okupansi hotel) pada Hari Raya Idul Fitri 2021 berada tidak lebih dari 10 persen.Â
Adanya pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya larangan mudik, tidak banyak yang dapat dilakukan pihak manajemen hotel agar meningkatkan okupansi.
Padahal, sebelum adanya pandemi Covid-19, okupansi hotel di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Malang, Solo, dan Malang, okupansi hotelnya berada di atas 90 persen, bahkan tidak heran jika tingkatnya sebesar 100 persen.
Harapannya, setelah larangan mudik berakhir yakni di tanggal 17 Mei 2021, okupansi hotel dapat membaik, dan terjadi peningkatan meskipun tidak langsung signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H