Pada kasus pada 7 perusahaan Tbk dengan melihat rasio RP (related party) piutang terhadap total asset, dapat dikatakan bahwa struktur kepemilikan modal sangat mempengaruhi transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Struktur kepemilikan modal antar pihak berelasi harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Misalnya PT. Sekar Laut Tbk yang berelasi dengan PT. Sekar Bumi Tbk yang diungkapkan pada Laporan keuangan -- CALK Â (Catatan Atas Laporan Keuangan).
Dalam laporan keuangan PT Sekar Laut Tbk tahun 2015 terlihat bahwa transaksi yang terjadi adalah berkaitan dengan diluar usaha -- Piutang lain-lain, dimana transaksi dengan Sekar Bumi sangat tinggi dibanding dengan pihak relasi lainnya yaitu sebesar 0.139 persen dari total piutang, namun untuk investasi pada entitas sosial Sekar Laut lebih berelasi dengan PT. CJ Cheijedang Lestari. Secara umum dapat dikatakan bahwa average RP sebesar 0.0078 terjadi  selama 7 tahun berelasi yaitu rentang tahun 2014-2020.
Dari tujuh perusahaan consumer goods industry, PT Nippon Indosari Carpindo Tbk memiliki transaksi yang besar dengan pihak relasi. Terlihat average 0.043 persen selama 7 periode (2014-2020) related party mempengaruhi transaksi PT. Nippon. Dilihat dari laporan keuangannya, ada Sembilan perusahaan yang berelasi dengan PT. Nippon. Diantaranya PT. Lion Superindo yang berelasi dalam hal penjualan persediaan (Sales of Inventories) yang berdampak kepada RP asset (Piutang berelasi).
Dapat dikatakan setiap perusahaan yang berelasi yang dilakukan perusahaan tidak memiliki transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Namun seluruh transaksi yang dilakukan didasari dengan azaz kewajaran dan mengacu kepada persyaratan  yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.Â
Hal ini yang akan muncul pada setiap penjelasan laporan keuangan perusahaan yang berelasi. Dimana ditunjukkan besaran persentase transaksi berelasi terhadap total transaksi (piutang dengan asset) yang tidak melebihi angka piutang usaha perusahaan.
Untuk melihat lebih detail perlu dilakukan penelitian terhadap nilai RPT melalui RPTAL (Related Party Transaction Asset and Liabilities) serta RPTSE (Related Party Transaction Sales and Expense) agar didapatkan kesimpulan yang lebih terukur apakah transaksi pihak berelasi ini dapat dikatakan wajar dan mempengaruhi nilai kesejahteraan pemegang saham.
Referensi :
Darussalam dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing Untuk Tujuan Perpajakan. Danny Darussalam Tax Center. Jakarta
Cynthia A.Utama, 2015, Penentu Besaran Transaksi Pihak Berelasi : Tata Kelola, Tingkat Pengungkapan, dan Struktur Kepemilikan, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Volume 12 Nomor 1
Country Paper Indonesia : Related Party Transaction oleh IICD tahun 2008.