Mohon tunggu...
Jenni Mulrita
Jenni Mulrita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Pembelajar --- Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Prof. Dr. Apollo : Insentif Pajak, Penyejuk di Tengah Badai

11 November 2021   22:31 Diperbarui: 11 November 2021   22:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Siapa yang tidak suka dengan Insentif? saya rasa tidak ada penolakan dalam hal ini. 

Dewasa ini pengaruh wabah Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara didunia merasakan dampaknya. Semua kegiatan terdampak baik dibidang kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan bahkan politik. Di Indonesia, beberapa instansi memberikan keringanan katakanlah perbankan yang memberikan keringanan cicilan. Atau pemerintah yang menerbitkan aturan tentang pemberian insentif pajak.

Insentif pajak (Tax Incentive) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh sebuah negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi. Jadi dapat dikatakan bahwa pemberian insentif pajak ini adalah trik legal dalam rangka penguatan ekonomi negara tersebut. Tentu dampaknya akan langsung dirasakan oleh Wajib Pajak, dimana adanya keringanan atas beban pajak yang harus dipenuhi. Dampak bagi pemerintah tentu penerimaan negara akan berkurang, ibarat teori sebab akibat.

Untuk pemerintah Indonesia sendiri, wacana memberikan insentif pajak ini terjadi pada bulan April tahun 2020 lalu yang pada akhirnya pertama kali pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan mengenai insentif pajak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan PMK 23 tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. 

Insentif pajak diberikan kepada Wajib Pajak tentu dengan persyaratan-persayaratan tertentu, misalnya insentif diberikan hanya untuk Wajib pajak yang bekerja pada pemberi kerja yang usahanya terncantum dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Selanjutnya perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis pajak pula yang diberikan insentif. Aturan berikutnya sebagai revisi PMK lebih kurang sama dan lebih kepada menekankan perpanjangan waktu pemberian insentif.

Kemudian dilihat dari realisasi penerimaan pajak tahun 2020 dimana terjadi shortfall sebesar 19.6% dibandingkan realisasi tahun 2019 atau dilihat dari Perpres 72 maka realisasi diangka 89.4% dari proyeksi. Walaupun pemerintah mencatat bahwa terjadinya penurunan realisasi ini akibat banyaknya pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19, namun pengaruh dari pemberian insentif pajak juga menjadi penyebab dari turunnya realisasi penerimaan negara dari sisi pajak.

Insentif pajak tidak diragukan lagi manfaatnya bagi Wajib Pajak, namun perlu diperhatikan kembali bahwa tidak semua Wajib Pajak merasakan keringanan beban pajak melalui pemberian insentif ini. Misalnya tidak semua KLU yang mendapatkan insentif pajak ini. Sedangkan yang merasakan dampak dari wabah Covid-19 adalah hampir semua lapisan masyarakat, malah produk kesehatan dan makanan yang dikatakan sebagai bisnis yang essensial dikala pandemi ini, meraup keuntungan yang lumayan besar. Diberikan insentif pajak akan memupuk kesejahteraan bagi sebagian kalangan. Apa daya bagi usaha yang terdampak namun tidak terlihat oleh pemerintah, Insentif pajak hanya sebuah angan bagi mereka.

Saat ini, pemberian insentif pajak terkait pandemi covid-19 ini telah diperpanjang kembali melalui PMK 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.  Namun ada beberapa yang ditarik dari aturan terdahulu, misalnya insentif PPH 22 bagi usaha yang terdaftar pada KITE tidak lagi mendapatkan insentif pajak lagi sejak Juli 2021.

Disamping hal diatas, menarik untuk dibahas adalah dari sisi Wajib Pajak. Sangat diperlukan pemahaman Wajib Pajak terhadap pemberian Insentif Pajak ini. Setiap ada keringanan tentu ada kewajiban juga yang harus disampaikan, misalnya setelah menikmati insentif pajak, Wajib Pajak perlu melaporkan realisasi insentif pajak yang diterima. Jangan sampai datang kewajiban lain katakanlah sanksi yang harus diterima karena tidak ada pelaporan yang disampaikan. Pada intinya adalah perlu pemahaman yang sama dengan otoritas sebagai pembuat aturan dari aturan yang diterima.       

Dilihat dari sisi Investasi, memang pemberian insentif pajak mempengaruhi. Tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa jumlah investor di pasar modal adalah 4.51 juta pada akhir Februari 2021. Sedangkan pada akhir tahun 2020 jumlah investor yang tercatat di pasar modal adalah 3.88 juta investor. Artinya ada kenaikan sebesar 16.24% jumlah investor di pasar modal.

Pemerintah belum menargetkan sampai kapan pemberian Insentif Pajak ini diberlakukan, apakah sampai pandemi Covid-19 mereda atau mampu untuk dilakukan berkelanjutan? Karena Insentif pajak adalah salah satu belanja negara yang diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan. Insentif pajak merupakan pengurang beban pajak bagi Wajib pajak, namun tambahan beban bagi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun