Mohon tunggu...
Jen Latuconsina
Jen Latuconsina Mohon Tunggu... Dosen - Jen Latuconsina memiliki nama lengkap Muhammad Jen Latuconsina, S.IP, MA, yang biasa menggunakan nama pena M.J. Latuconsina. Lelaki berdarah Ambon ini, lahir di Masohi pada 30 Mei 1975 lampau. Ia meraih gelar S1 Ilmu Politik/Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin (2001), lantas meraih gelar S2 Ilmu Politik pada Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gadja Mada (2008). Ia adalah seorang pribadi yang suka membaca, menulis dan fotografi. Ia banyak menghiasi media cetak lokal di Kota Ambon dengan berbagai artikelnya dalam bidang politik, pemerintahan, dan administrasi publik. Sebelumnya sejak tahun 2001 berprofesi sebagai jurnalis di Tabloid Catatan Kaki, Tabloid Suisma, Harian Info, Harian Ambon Ekspres, dan Tabloid Ekspresi. Pada tahun 2005 ia kemudian menekuni profesi dalam dunia akademik, dengan menjadi dosen pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura.

Pria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang Darurat Sipil untuk Corona

1 April 2020   02:47 Diperbarui: 2 April 2020   23:12 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengawalinya mengutip ungkapan Siddhārtha Gautama (800-483 SM), seorang pendiri agama Buddha bahwa, untuk menikmati kesehatan yang baik, untuk memberikan kebahagian yang nyata di dalam keluarga, untuk membawa damai, pertama-tama, seseorang harus disiplin dan mengendalikan pikiran mereka sendiri. Jika seseorang bisa mengendalikan pemikirannya dia bisa menemukan jalan keselamatan. Dan semua kebijaksanaan dan kebaikan akan datang sendirinya kepada mereka. Sang pionir agama Budha itu pun menganggap betapa pentingnya kesehatan bagi keselamatan umat manusia.

***

Terlepas dari itu, beberapa hari lalu Pemerintah melakukan persiapan, dalam rangka menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk menghadapi penyebaran virus Corona. Tindakan Pemerintah itu direncanakan akan diiringi pula dengan kebijakan pemberlakuan darurat sipil (Darsi). Tentu Pemerintah perlu dengan saksama menimbang rencana kebijakan pemberlakuan darurat sipil itu. Pasalnya, darurat sipil diterapkan ketika terjadi kekacauan dalam aspek keamanan dan pertahanan, yang memiliki implikasi negatif terhadap integritas keutuhan negara.

Pada masa lalu di era Pemerintahan Presiden Sukarno penerapan darurat sipil pernah dilakukan, pada daerah-daerah yang memberontak hendak memisahkan diri, maupun upaya perebutan dan infiltrasi yang dilakukan negara, seperti ; DI/TII, RMS, PRRI/PERMESTA, PKI Madiun, OPM, Perebutan Irian Barat, dan konfrontasi dengan Malaysia. 

Begitu juga pada era Pemerintahan Presiden Gus Dur dan Megawati Soekarno Putri penerapan daurat sipil juga pernah dilakukan, untuk menyelesaikan konflik agama dan separatis baik itu Provinsi Maluku, Maluku Utara pada tahun 2000 maupun di Provinsi Aceh pada tahun 2004.

Pada perspektif ini kita bisa menggunakan pemikiran August Comte, Émile Durkheim dan Herbet Spencer para pionir fungsionalisme structural. Oleh karena itu, dari aspek fungsional darurat sipil diperuntukan untuk menangani kekacauan dalam aspek keamanan dan pertahanan, yang memiliki implikasi negatif terhadap integritas keutuhan negara. 

Hal ini sebagaimana lazimnya penerapannya pada masa lampau. Sehingga tentu jika rencana Pemerintah menerapkan daurat sipil, untuk menangani penyebaran virus Corona, tentu merupakan suatu praktik yang baru dilakukan, dan berbeda dengan penerapannya pada masa era Pemerintahan Presiden-Presiden sebelumnya.

Menurut Mahendra (2020) bahwa, penetapan darurat sipil digunakan untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan untuk mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang. Penetapan status darurat sipil mengacu pada Perppu No 23 Tahun 1959. 

Dalam Perppu tentang kedaruratan sipil itu termaktub berbagai ketentuan seperti melakukan razia dan penggeledahan yang hanya relevan digunakan untuk menghadapi pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan.

Senada dengan itu, Harun (2020) menilai bahwa, pemerintah salah kaprah dalam rencana penerapan darurat sipil demi menekan penyebaran Corona. Tujuan darurat sipil di Undang-Undang Keadaan Bahaya dengan darurat kesehatan di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berbeda. 

Darurat sipil, bertujuan mengembalikan tertib sosial di masyarakat. Darurat sipil diterapkan ketika terjadi kekacauan dalam aspek keamanan dan pertahanan. Kekacauan itu juga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan yang lumpuh. Karena itu diperlukan cara-cara yang represif untuk menegakkan kembali tertib sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun