Kasus Allif Alli Khan terkait dugaan pemalsuan identitas -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran anaknya -- sudah lama berlalu lalang, tercatat sejak Februari 2020 dugaan pemalsuan dokumen itu masuk ke Polda Metro Jaya, dilaporkan langsung oleh Aska Ogi, Selebgram yang menjadi mantan istri adik Miller Khan tersebut.
Setelah melalui proses yang amat panjang, bintang film My Heart 2 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 2 Maret 2022. Dilansir dari Liputan6.com, Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan,
"Terkait dengan Saudara Allif Alli, berkenaan dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak yang bersangkutan, penyidik dari Ditreskrimum (Direktorat Kriminal Umum) Metro Jaya resmi menetapkan saudara Allif Alli sebagai tersangka, bersamaan dengan itu, dilakukan pula penahanan"
Berdasarkan beberapa himpunan informasi, kasus yang menjerat Allif Alli bermula saat Aska hendak membuatkan akta kelahiran untuk anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, namun menuai penolakan karena domisili Aska tercatat di Jakarta Barat.
Kronologi tersebut memancing kecurigaan Aska terhadap sang mantan suami, Â Ia menduga bahwa Allif Alli telah memalsukan dokumen untuk membuat akta kelahiran sang anak, sekaligus memulai perseteruan antar mantan sepasang suami istri tersebut.
Hasil akhir dari perseteruan antara Aska Ogi dan Allif Alli adalah hasil yang diharap dan ditunggu-tunggu oleh Aska Ogi, kepada kawanan Wartawan Ogi Menyampaikan,
"Ini adalah balasan yang setimpal untuk Alli, atas perbuatan yang dilakukannya, Alli juga harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan undang-undang yang ada dan berlaku"
Merujuk pada ketentuan 263 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut, Aliff Alli dijerat ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan adalah sama atau tidak lebih berat, daripada ancaman pidana bagi orang yang melakukan pemalsuan dokumen pada umumnya sebagaimana diatur di dalam KUHP, yakni pidana penjara maksimum 6 (enam) tahun.
Maraknya Kasus Pemalsuan Data di Indonesia
Registrasi Penduduk atau Pencatatan identitas, status hingga kondisi penduduk adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah, mulai dari tingkat terendah yakni desa atau kelurahan.
Instansi yang melayani aktifitas ini sudah mulai mapan, akan tetapi yang terjadi di lapangan, pemalsuan identitas masih banyak terjadi, bahkan dianggap lazim, hingga hari ini, di tengah mulai tingginya daya literasi masyarakat.