a. Di Tingkat Individu:
 - Tauhid: Membangun kesadaran bahwa harta merupakan titipan Allah SWT dan harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab.
- Keadilan: Bersikap adil dalam bertransaksi, menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
- Nubuwwah: Meneladani perilaku Nabi Muhammad SAW dalam berbisnis, yaitu jujur, amanah, dan berorientasi pada kebaikan.
- Dawlah: Membayar pajak dan zakat dengan benar dan tepat waktu, serta mendukung kebijakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
- Ma'ad: Menjalankan bisnis dengan etika dan moral yang tinggi, serta menghindari tindakan yang merugikan orang lain atau merusak lingkungan.
 b. Di Tingkat Negara:
 - Tauhid: Menegakkan hukum Islam dalam sistem ekonomi, seperti larangan riba, gharar, dan maysir.
- Keadilan: Mengatur distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi secara adil, serta memberikan perlindungan bagi kaum lemah dan miskin.
- Nubuwwah: Membangun sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
- Dawlah: Mengatur dan mengawasi sistem ekonomi, memastikan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.