Mohon tunggu...
Jeni Kusmawati
Jeni Kusmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be u want

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Upaya Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2021   07:40 Diperbarui: 23 Desember 2021   09:15 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan memiliki tujuan diantara lain yaitu untuk mengatur kehidupan agar terciptanya suatu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam suatu masyarakat. Kebijakan yang dibuat pemerintah pastinya ditujukkan untuk masyarakat agar bisa membantu tatanan kehidupannya, dengan adanya kebijakan ketenagakerjaan ini diharapkan para tenaga kerja dapat didayakan dan digunakan secara optimal juga manusiawi, mendapat perlindungan dan meningkatkan wujud kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta untuk mewujudkan penyediaan tenaga kerja dan pemerataan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pada pembangunan nasional dan daerah.

Tidak hanya itu, didalam hukum ketenagakerjaan juga diautr hubungan antara pekerja dengan pengusahanya yang didasarkan pada perjanjian dari kedua belah pihak yang harus berlandaskan kepada UU No. 13 Tahun 2003. Dalam menjalani aktivitas perusahaan, para tenaga kerja memiliki hak-hak yang menjadi kewajiban pengusaha untuk dipenuhi, jika para pekerja merasa haknya terabaikan dan tidak dipenuhi oleh pengusaha maka akan menyebabkan perselisihan, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan UU. No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Adapun beberapa peran pemerintah dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu diantara lain:

  • Menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan.
  • Melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan.
  • Menempatkan tenaga kerja yang dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dengan adanya izin dari Menteri atau pejabat berkait.
  • Memperluas kesempatan kerja.
  • Menetapkan kebijakan-kebijakan terkait upah yang melindung para tenaga kerja.
  • Memfasilitasi usaha-usaha produktif dari para tenaga kerja.
  • Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Memfasilitasi penyelesaian hubungan industrial.
  • Mengesahkan perjanjian kerja sama dan peraturan perusahaan.
  • Menerima surat pemberitahuan mogok kerja.
  • Memediasi perundingan dalam mogok kerja.
  • Melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait dan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
  • Mengusahakan agar tidak terjadinya PHK.
  • Melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Beberapa penyataan diatas meliputi beberapa hal yang akan membuat para tenaga kerja merasa sejahtera. Akan tetapi, apakah realisasi dari kebijakan/hukum ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik? Peraturan-peraturan dalam hukum ketenagakerjaan menurut beberapa ahli dalam bidang ketenagakerjaan sudah tergolong bagus karena mencakup seluruh aspek dari sektor ketenagakerjaan.

Bagi saya implementasi atau realisasi dari beberapa kebijakan ketenagakerjaan ini sudah berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan dan dibutuhkan oleh para tenaga kerja, akan tetapi mungkin ada beberapa hal yang dirasa salah dalam perwujudan kebijakannya baik itu dilakukan oleh pengusaha, tenaga kerja, juga pemerintan.

Menurut Sekjen Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Khamid Istakhori peraturan ketenagakerjaan yang ada masih memposisikan tenaga kerja yang langsung berhadapan dengan pengusaha, juga pemerintah yang menurutnya tidak berpihak kepada tenaga kerja karena hanya berperan sebagai wasit dan sering kerap kali absen dalam memberikan perlindungan bagi paara tenaga kerja. Ada dua hal terkait kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang belum berjalan dengan baik, yaitu sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan optimal sehingga menyebabkan tidak adanya proses penegakan hukum dan kekuatan serikat buruh atau para tenaga kerja mengalami penurunan secara umum.

Maka dari itu, perlu adanya evaluasi juga perbaikan kepada hal-hal yang menghambat peraturan-peraturan ketenagakerjaan belum berjalan dengan baik. Apabila pejabat/pemerintah belum bisa memenuhi apa yang harus didapat para tenaga kerja/buruh dan kurang responsif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga kerja, solidaritas antar buruh/pekerja sangat dibutuhkan untuk melawan pengusaha dan pemerintah agar mendapatkan keadilan juga kesejahteraan bisa terpenuhi.

Dalam setiap pembuatan kebijakan ketenagakerjaan, masalah kesejahteraan tenaga kerja perlu menjadi pertimbangan karena akan berdampak kepada output atau hasil akhir perusahaan dan juga kinerja para pekerja. Apabila para tenaga kerja mendapat jaminan sosial yang memadai dan memenuhi maka kesejahteraan pun diharapkan akan mengikuti, dengan itu maka para tenaga kerja akan melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan adanya dukungan dari perusahaan yaitu iklim kerja yang baik, hasil yang akan didapat bisa optimal.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun