Mohon tunggu...
Armin Yubu
Armin Yubu Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Other outsider

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Minim Lembaga Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Indonesia

20 Juli 2014   10:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:49 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari - Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Pulitkes-UI), angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia tahun 2013 naik menjadi 4,5 juta orang. Dari total tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen saja yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. Ini disebabkan oleh minimnya jumlah layanan rehabilitasi yang ada di Indonesia khususnya yang dikelola oleh BNN, yakni Balai Rehabilitasi di Sukabumi, Batam, Samarinda, Makassar, serta Lembik TNI Polri.

Hal itu dikatakan oleh dr Susanti Lengkong, Kasubdit NTC Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), saat memberikan pelayanan Bimtek tentang standar pelayanan minimal di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, kepada yayasan ORC Noid dan Yayasan Family Rekan Sebaya (FRS), Jumat (18/7), di sekretariat Yayasan ORC Noid.

“Rehabilitasi menjadi satu hal yang amat penting dalam menekan jumlah penyalahguna di Indonesia yang terus meningkat, mengingat peningkatan jumlah suply dan demand erat kaitannya dengan angka permintaan barang terlarang tersebut. Fokus dibidang pemberantasan dan pencegahan penyalahguna dan peredaran gelap narkoba saja tidak cukup untuk menekan jumlah penyalahguna narkoba. Perlu adanya upaya rehabilitasi yang terpogram bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba agar jumlah permintaan pasar narkoba dapat ditekan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, peran Yayasan atau LSM yang menangani masalah narkoba, diharapkan dapat meringankan beban pemerintah dalam hal penanganan korban pecandu dan penyalahguna narkoba. Selain itu, para petugas asessmen kedua yayasan yang telah ditunjuk oleh BNN, secara sinergis dan komprehensif peran mereka dapat ditingkatkan.

“BNN berharap, disetiap daerah atau provinsi, memiliki layanan rehabilitasi yang dapat dengan mudah diakses oleh para korban pecandu dan penyalahguna narkoba,” tutupnya. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun