MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Fungsi MPR bervariasi tergantung pada negara yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, MPR adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi MPR di Indonesia:
1. Perubahan UUD: MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini harus melalui proses yang cukup rumit, termasuk persetujuan dari dua pertiga anggota MPR.
2. Pemilihan Presiden: MPR memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Proses pemilihan presiden dilakukan setelah pemilihan umum dan melibatkan anggota MPR serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Pengawasan Pemerintahan: MPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah. MPR dapat mengeluarkan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan mengawasi kebijakan pemerintah.
4. Pertanggungjawaban Presiden: MPR memiliki kewenangan untuk mempertanyakan pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. MPR dapat melakukan interpelasi terhadap Presiden dan membahas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Presiden setiap tahun.
5. Mengesahkan RUU tertentu: MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang tertentu, seperti undang-undang yang berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional, pemilihan umum, pengangkatan hakim agung, dan pengangkatan pimpinan Komisi Yudisial.
6. Menetapkan GBHN: MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN adalah dokumen yang menggambarkan arah pembangunan nasional dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan nasional.
Namun, perlu diperhatikan bahwa fungsi MPR dapat berbeda di setiap negara. Jadi, penting untuk memeriksa konstitusi dan sistem pemerintahan negara yang bersangkutan untuk informasi yang lebih spesifik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H