Mohon tunggu...
jem sontarna
jem sontarna Mohon Tunggu... Aparatur sipil negara -

stay cool

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

(Sepertinya)Posisi Pemerintah Aceh di Atas Angin

20 Mei 2013   13:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:18 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Setelah gagalnya perundingan di Makassar antara wakil Pemerintah Aceh dengan perwakilan Pemerintah Pusat,maka semakin kecil rasanya kemungkinan untuk menemukan win-win solution atas permasalahan bendera aceh yang katanya di adopsi dari bendera GAM.Perundingan yang diadakan di hotel Aryaduta Makassar itu adalah pertemuan yang kesekian kalinya antar wakil Pemerintah Pusat dengan delegasi Pemerintah Aceh untuk membahas megenai Qanun bendera dan lambing Aceh yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu yang lalu.

Salah satu kesepakatan yang dihasilkan di pertemuan di Makassar itu adalah memutuskan bahwa Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri akan bertemu khusus membicarakan kemungkinan adanya perubahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.Tetapi kalo dipikir-pikir dan dilihat-lihat lagi kebelakang,tohh dari beberapa pertemuan sebelumnya hamper tdk membuahkan hasil apa-apa.Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Prof Djohermansyah Djohan pertemuan selanjutnya akan diadakan di bogor pekan depan.kalo melihat beberapa hasil pertemuan sebelumnya rasanya sangat kecil kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kata sepakat.

Sekedar menyegarkan ingatan kita,dasar bagi pemerintah Aceh dlm menetapkan lambing dab bendera Aceh adalah hasil MOU Helsinki,dimana salah satu butirnya adalah 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”. Bagi pemerintah aceh sendiri ,merevisi Qanun yang telah ditetapkan tentu saja tdk semudah membalikkan tangan.Karena proses penetapan Qanun itu tentu saja sdh melalui proses yang panjang dan melalui beberapa tahapan-tahapan.Sedangkan bagi Pemerintah pusat sendiri,penetapan qanun itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Republik ini.Entah yang mana yang benar,saya juga tdk tau,karena saya bukan ahli hukum tata Negara hehehe

Sedikit keuntungan bagi Pemerintah aceh adalah ,kebetulan yang jadi Presiden Indonesia saat ini merupakan sosok yang butuh pencitraan,sehingga beliau akan selalu mengedepankan cara-cara yang ber-etika.Seandainya saat ini kita dipimpin oleh rezim tangan besi,mungkin masalah kecil seperti ini tdk akan pernah terjadi….

Salam tiga jari .Piss

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun