Mohon tunggu...
Jemmy Wijaya
Jemmy Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biasa

Mencoba menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ajaran Ateisme di Tengah Masyarakat, Bagaimana Seharusnya Sikap Kita terhadap Ajaran Tersebut?

10 November 2021   21:17 Diperbarui: 10 November 2021   21:39 2049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, kaum Ateisme tidak melanggar undang -- undang atau norma apapun dalam menganut ajaran Ateisme, tapi penyebar ajaran Ateisme di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 156a yang berisikan " Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa." 

Walaupun ajaran Ateisme dapat dikatakan boleh dianut di Indonesia, ada beberapa kaum Ateis yang tidak terbuka karena lingkungan sosial mereka. Maksud dari tidak terbuka adalah mereka tidak mengatakan bahwa mereka Ateis dan menganut sebuah agama atau kepercayaan supaya lingkungan sosial mereka tidak curiga atau berspekulasi bahwa mereka ateis. Toleransi di Indonesia yang masih kurang, membuat beberapa kaum Ateis tidak terbuka karena mungkin takut dikucilkan atau menjadi bahan pembicaraan.

Menurut saya, Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya bersikap adil. Orang yang menganut ajaran Ateisme juga manusia biasa, menganut ajaran Ateisme bukan berarti menjadikan mereka orang jahat yang anti agama yang memiliki rencana untuk menyakiti pemimpin agama atau tempat ibadah, mereka bukan teroris. Pada dasarnya kaum Ateis sama seperti kita , hanya berbeda kepercayaan. Seharusnya kita memiliki sikap terbuka dan memiliki toleransi terhadap semua orang tanpa membeda -- bedakan kepercayaan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun