Oleh karena itu, kaum Ateisme tidak melanggar undang -- undang atau norma apapun dalam menganut ajaran Ateisme, tapi penyebar ajaran Ateisme di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 156a yang berisikan " Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa."Â
Walaupun ajaran Ateisme dapat dikatakan boleh dianut di Indonesia, ada beberapa kaum Ateis yang tidak terbuka karena lingkungan sosial mereka. Maksud dari tidak terbuka adalah mereka tidak mengatakan bahwa mereka Ateis dan menganut sebuah agama atau kepercayaan supaya lingkungan sosial mereka tidak curiga atau berspekulasi bahwa mereka ateis. Toleransi di Indonesia yang masih kurang, membuat beberapa kaum Ateis tidak terbuka karena mungkin takut dikucilkan atau menjadi bahan pembicaraan.
Menurut saya, Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya bersikap adil. Orang yang menganut ajaran Ateisme juga manusia biasa, menganut ajaran Ateisme bukan berarti menjadikan mereka orang jahat yang anti agama yang memiliki rencana untuk menyakiti pemimpin agama atau tempat ibadah, mereka bukan teroris. Pada dasarnya kaum Ateis sama seperti kita , hanya berbeda kepercayaan. Seharusnya kita memiliki sikap terbuka dan memiliki toleransi terhadap semua orang tanpa membeda -- bedakan kepercayaan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H