Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prioritas Pejalan Kaki Saat Menyeberang, Wajib Berdasarkan Undang-Undang

2 Agustus 2017   17:41 Diperbarui: 2 Agustus 2017   18:11 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas - Lalu lintas merupakan gerak pindah orang dan barang di jalan. Hampir setiap orang menggunakan jalan sebagai sarana transportasi. Arus lalu lintas biasanya sangat ramai khususnya di jam-jam sibuk seperti pagi hari ketika masyarakat mulai beraktivitas menuju kantor, ke sekolah atau menjalankan bisnisnya.

Untuk memastikan situasi arus lalu lintas lancar dan aman terkendali, Polantas Musi Rawas melaksanakan kegiatan rutin dengan melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di pagi hari. salah satunya di SDN Desa Muara Beliti Baru di Jalinsum Kab. Musi Rawas. Nampak pada (2/8) sekira jam 06.30 Wib dua Polantas sedang menyeberangkan anak sd yang hendak menuju ke sekolahnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Budi H. Sutrisno, SH, SIK menjelaskan. "kegiatan strong point pagi hari merupakan kewajiban setiap Polantas. Hal ini merupakan wujud pelayanan Polantas kepada pengguna jalan. Kami menghimbau kepada Pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan Pejalan kaki, hal ini sebagaimana diamanatkan didalam pasal 131 (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan setiap Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan" ujar Kasat Lantas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun