Sebagaimana diketahui publik bahwa pada tgl. 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang kedua yang diketuai oleh Soekarno dengan wakilnya Mohammad Hatta yang tidak lain juga merupakan Presiden dan Wakil Presiden RI, telah menetapkan atau melakukan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi untuk pertama kalinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Provinsi Sumatera dengan ibu kotanya Bukittinggi, Provinsi Jawa Barat dengan ibu kotanya Bandung, Provinsi Jawa Tengah dengan ibu kotanya Semarang, Provinsi Jawa Timur dengan ibu kotanya Surabaya, Provinsi Sunda Kecil dengan ibu kotanya Singaraja, Provinsi Borneo dengan ibu kotanya Banjarmasin, Provinsi Sulawesi dengan ibu kotanya Makassar dan Provinsi Maluku dengan ibu kotanya Ambon.
Dari ke-8 provinsi ini yang terlihat masih sesuai dengan pembentukannya di awal kemerdekaan tersebut baik nama maupun ibu kotanya, adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku. Meskipun untuk Provinsi Jawa Tengah misalnyapada tahun 1950-an pasca Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi 3 Provinsi, dimekarkan lagi sehingga bertambah 1 provinsi di wilayah ini, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang dikenal dengan Provinsi DIY dengan ibu kotanya Kota Yogyakarta begitu juga menyusul Provinsi Jawa Barat pada 1956 dimekarkan lagi, sehingga muncul Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan pada tahun 2000 dimekarkan lagi, sehingga muncul 1 provinsi baru lagi yang bernama Provinsi Banten dengan ibu kotanya Serang namun provinsi induknya tetap ada dengan nama provinsi yang ditetapkan sejak awal beserta ibu kotanya yang tetap.Â
Demikian halnya dengan Provinsi Maluku dengan ibu kotanya Ambon, di mana pada tahun 1999 dimekarkan lagi sehingga muncul provinsi baru dengan nama Provinsi Maluku Utara dengan ibu kotanya Kota Ternate tapi kemudian pada tahun 2010 dipindahkan ke Kota Sofifi, tapi tetap provinsi induknya masih sama dengan nama provinsi sejak awal pembentukannya bersama ibu kota provinsinya, sementara khusus untuk Provinsi Jawa Timur tidak mengalami pemekaran wilayah provinsinya sampai dengan saat ini.Â
Sedangkan empat provinsi lainnya yang terbentuk sejak awal atau pada tgl. 19 Agustus 1945 tersebut di atas, seperti Provinsi Sumatera, Borneo , Sulawesi dan Sunda Kecil mengalami perubahan tidak saja karena pemekaran wilayah provinsinya akan tetapi nama provinsi serta ibu kotanya sehingga hilang nama provinsi induknya yang terbentuk pada awal - waktu tersebut di atas walaupun Kota Makassar masih tetap menjadi ibu kota provinsi saat ini, tapi dari Provinsi Sulawesi Selatan, juga dengan Kota Banjarmasin yang semula menjadi ibu kota dari Provinsi Kalimantan Selatan pasca pemekaran dari Provinsi Borneo tersebut akhirnya sekarang juga tidak menjadi ibu kota provinsi lagi, karena Provinsi Kalimantan Selatan sekarang sudah berpindah ibu kotanya ke Kota Banjarbaru sejak tahun 2022.Â
Akan tetapi setidaknya kota-kota ini, Banjarmasin, Singaraja dan Bukittinggi sebagai Kota eks ibukota provinsi di awal kemerdekaan negara kita dapat tetap menjadi saksi dan kenangan dalam sejarah pembagian wilayah provinsi pertama di Indonesia yang perlu dilestarikan atau jadikan destinasi wisata oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dengan demikian ke-4 provinsi yang diuraikan di atas, antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku tetap bertahan hingga saat ini dengan ibu kotanya yang sama sejak awal pembentukannya, sehingga keempat provinsi ini dapat dikatakan merupakan provinsi paling lama atau tertua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H