Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu dan Wacana Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

2 Desember 2024   22:55 Diperbarui: 3 Desember 2024   01:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Provinsi Nusa Tenggara Timur .  Diakses dari:  Wikipedia/https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/e9/Coat_of_Arms_of_East_Nusa_Tenggar

Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi terdiri 1.192 pulau, sebagian pulau terbesar belum berpenghuni, dan lima pulau besar diantaranya yang sudah berpenghuni, yakni: Pulau Flores, pulau Timor, pulau Alor, pulau Sumba, dan pulau Lembata. Provinsi ini memiliki luas wilayah daratan seluas 47.931,45 Km2. Berdasarkan data BPS tahun 2020 jumlah populasi mencapai 5.325.566 jiwa ( https://localisesdgs-indonesia.org/profil-tpb/profil-daerah/17).

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jumlah populasi penduduk  berdasarkan data diperoleh dari Badan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 mencapai sebanyak 5.656.039 Orang, jumlah ini meningkat dibanding pada tahun 2023 sebesar 5.569.068. orang (https://ntt.bps.go.id/id/news/2024/08/01/481/jumlah-penduduk-ntt-2024-adalah-5-656-039-orang.html). Wilayah provinsi ini memiliki 21 kabupaten serta 1 kota yang ber ibukota di Kota Kupang. Oleh karena itu, dalam segi kewilayahan provinsi tersebut sangat besar. 

Secara historis provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awalnya bagian dari provinsi Sunda kecil dipimpin oleh R.M.A.A Koesoemo Oetoya sebagai gubernur Sunda kecil (https://localisesdgs-indonesia.org/profil-tpb/profil-daerah/17). Bedasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi. Setelah perjalanan dan perkembagan daerah provinsi ini pada tahun 1958 provinsi Sunda Kecil terjadi pemekaran wilayah provinsi, yang terdiri atas tiga (3) wilayah provinsi, yakni: Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…., Provinsi Nusa Tenggara Timur ber Ibukota’kan Kupang hingga saat ini (Daftar Nama dan Provil Gubernur Nusa Tenggara Timur Dari Masa Ke Masa,/ https://www.detik.com/bali/nusra/d-6898238/daftar-nama-dan-profil-gubernur-ntt-dari-masa-ke-masa-amp). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas meliputi wilayah: Daerah Flores, Daerah Sumba, Daerah Timor dan kepulauannya. Pada saat itu provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh Wiliam Johanes Lalamentik yang merupakan gubernur pertama, yang memiliki semboyan: “Setiap kesulitan ada untuk dipecahkan”. Wiliam Johanes Lalamentik memulai kebijakannya dengan membentuk wilayah kecamatan dan gerakan penghijauan yang dinamakan Komando Operasi Gerakan Makmur Pada 20 Desember 1958 (Daftar Nama dan Provil Gubernur Nusa Tenggara Timur Dari Masa Ke Masa,/ https://www.detik.com/bali/nusra/d-6898238/daftar-nama-dan-profil-gubernur-ntt-dari-masa-ke-masa-amp). 

Pemekaran daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebuah wacana yang sedang dibicarakan diberbagai kalangan, seperti kalangan akademis, politis, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya. Wacana ini memicu perhatian publik. Salah satunya dari kalangan politisi Partai NasDem  atas nama Edi Andi menanggapi  wacana pemekaran tersebut. Beliau mengatakan "Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dimekarkan itu sudah menjadi kerinduan sejak dulu dan lama. Namun, hingga saat ini hal itu belum terwujud". kemudian menurut beliau “pemekaran provinsi Nusa Tenggara Timur di mekar jadi tiga provinsi, yakni: Provinsi NTT, Provinsi NTT Flores dan Provinsi NTT Sumba” (https://www.okenusra.com/rakyat-flobamora/47612615918/ntt-pemekaran-tiga-provinsi-nama-tidak-lupa-induk).

Secara yuridis pemekaran wilayah provinsi, menurut UUD 1945 dalam pasal 18B (1) Secara tegas menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi kabupaten/kota yang memiliki otonomi daerah. Oleh sebab itu pembentukan provinsi baru merupakan implementasi dari prinsip desentralisasi dalam UUD 1945. Kemudian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Pembentukan pemekaran wilayah provinsi dimaksudkan dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih dari pada dua provinsi.

Idealnya, tujuan pemekaran daerah provinsi merupakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan dan memperkokoh demokrasi lokal, memaksimalkan akses publik ke pemerintahan, mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, menyediakan pelayanan publik sebaik dan seefisien mungkin. Hal ini berkaitan dengan kemandirian suatu daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Seperti halnya dalam pelayanan publik keadminstrasian daerah-daerah kurang diperhatikan oleh pemerintah dan lebih dominan memperhatikan pelayanan yang ada di ibukota wilayah provinsi. Oleh karena itu, pemekaran wilayah dapat memungkinkan adanya pelayanan dan tata kelola pemerintahan daerah provinsi yang baik. 

Dengan begitu pemekaran wilayah provinsi sebuah tolak ukur kemajuan daerah lokal, sekaligus menghormati aspirasi dan tuntutan dari masyarakat. Bila dilihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (1)  Undang-Undang No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, mengenai Syarat teknis  yang meliputi: Faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. hal ini jauh dari kata bisa. bila dilihat dinamika politik, sosial, budaya, dan perkembangan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemekaran wilayah daerah provinsi sesuatu yang urgen, sebab hal ini menyangkut tentang upaya untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan masyarakat. Selain dari pada itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses peningkatan pelayanan publik yang merata. Pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus ditanggapi pemerintah publik, lewat berbagai polemik dan isi yang menjadi trending di media sosial dan forum-forum formal dan non-normal dimasyarakat. Nusa Tenggara Timur sebuah wilayah yang perbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti negara Timor Leste dan Australia. Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat penting dilakukan sebagai tolak ukur pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

_______________________________________

Pada penulisan ini sebuah kajian sekaligus  aspirasi penulis dalam menanggapi polemik dinamika politik yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kajian ini nantinya akan penulis tuangkan dalam sebuah paper tentang kelayakan Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun