Pada pembicaraan hubungan hukum dan kekuasaan kedua konteks yang mengandung pengertian yang berbeda. Oleh karenanya, hukum dibentuk, ditegakkan, diterapkan dan laksanakan oleh penguasa ( Lembaga negara). Kita ketahui bahwa didalam teori Trias politica kekuasaan negara itu terdiri atas tiga bagian, antara lain: Lembaga Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan hukum adalah panglima tertinggi dalam suatu negara hukum. Sebab hukum ibarat seperti sebuah alat bangunan dan penguasa pemerintah ialah arsiteknya. Dalam suatu prodak hukum akan baik sesuai keinginan masyarakat apa bila prodak hukum tersebut dibentuk oleh arsitek yang memiliki keahlian, yang berintegritas, dan bermoralitas.
Pemaknaan hukum tidak semerta-merta kekuasaan adalah hukum, akan tetapi hukum sebagai alat penguasa negara atau lembaga negara (alat perangkat negara) untuk menggerakkan negara. Pada prinsipnya negara hukum pada konteks hukum tata negara, penguasa bertindak dalam hal menggerakkan wilayah negara berdasarkan atas hukum. Hal ini terarah dengan tujuan prinsip kepastian hukum yang berkaitan dengan asas legalitas dalam konteks hukum adminstrasi negara. Tujuan hukum adalah untuk mengatur kehidupan manusia untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Hukum mengandung nilai nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Sehingga hal ini pada penerapannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Berbicara tentang hubungan hukum dan kekuasaan kedua konteks yang berbeda, dan keduanya saling berkorelasi satu sama lain. Sebab hukum adalah sebuah alat untuk mengatur kehidupan manusia atau kelompok masyarakat, sedangkan kekuasaan merupakan suatu lembaga negara yang membentuk, penegakkan dan menjalankan hukum itu sendiri. Menurut Meriam Budiardjo, (1982: 10) “Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan mereka”. oleh karena itu, Dalam sebuah negara bisa saja kekuasaan ada tanpa hukum, dan begitupun sebaliknya hukum tidak ada tanpa ada kekuasaan yang membentuk, menegakkan dan menerapkan hukum tersebut. Kekuasaan yang di maksudkan di sini adalah kekuasaan yang sah, dan memiliki legitimasi, bukan kekuasaan yang tidak lain dari pada itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H