Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batas Usia Perkawinan Dalam Hukum Positif di Indonesia

27 Januari 2024   02:48 Diperbarui: 27 Januari 2024   03:42 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral. Dimana para pihak yang membuat kesepakan dalam sebuah hubungan perkawinan. Perkawinan identik dengan hal yang bersifat privat dalam membentuk dan membangun rumah tangga yang sejaterah.

Berbicara tentang masalah perkawinan di Indonesia mengacu pada UU No. 1 tahun 1974, Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau ruma tangga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa (pasal 1 UU perkawinan). Dalam pengertian perkawinan diatas selaras dengan UUD 1945 yang terdapat pada pasal 28b ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".  Dengan begitu perkawinan yang sah adalah perkawinan yang menuhi syarat-srayat secara hukum. Dengan begitu sahnya dilakukan secara hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan setelah itu,perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat (1) & (2)). Jadi perkwinan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sebagaimana yang dikata pada pasal 2 ayat (2) dalam UU Perkawinan, Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga yang bersangkutan (pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan).

Dalam hukum positif Indonesia ada pembatasan umur diantara pria dan wanita dalam pernikahan, hal ini terdapat pada pasal 7 yang berbunyi:

Ayat (1) : Perkwainan hanya bisa diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan bela) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun;

Ayat (2) : dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria dan pihak wanita;

Ayat (3) : ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seseorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini berlaku delam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Jadi dalam perkawinan ada pembatasan usia, seorang pria harus berumur 19 dan seorang wanita harus berumur 16 tahun. Namun demikian ada terkecualian, Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua (pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, dan dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria dan piha wanita (pasal 7 ayat (2) UU Perkawainan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun