Ayat (3) : Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;, atau :
c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU.
Dengan begitu bila kita merujuk pada pasa 7 UUD 1945 secara tegas berbunyi: "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan”. artinya masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Kembali pada pembahasan awal “apakah seorang presiden boleh ikut berkampanye” sangat boleh dengan syarat seperti yang terpadat Pada pasal 281 UU No. 1 ayat (1) huruf a dan b. secara praktiknya hal tersebut perna dilakukan oleh kepala negara yang sebelumnya seperti presiden Mega Wati Sukarno Putri pada tahun 2004 kalah itu ia, ia menjabat menjadi presiden kalah itu kemudian mencalonkan diri menjadi presiden yang kemudian kalah ia kalah dan dimenangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pilpres tahun 2009 ia mencalonkan diri mejadi presiden yang kedua kalinya lalu terpilih, demikian juga presiden Jokowi Dodo yang pada tahun 2019 ia masih menjabat presiden lalu ikut konstelasi pemilihan pilpres pada tahun 2019 dan terpilih menjadi presiden yang kedua kalinya. Jadi dalam praktik politik di Indonesia sangat jelas-jelas bahwa seorang presiden boleh ikut berkampanye.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H