Indonesia adalah negara hukum. Presiden adalah kepala negara yang terpilih menjadi presiden berdasarkan hasil politik dari demokrasi. Dengan begitu sebagai mana yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. pasal tersebut menunjuk bahwa pejabat publik (pemerintah) memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.
Mengenai polemik baru-baru ini tentang “apakah presiden boleh berkampanye”. berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 281 ayat (1) berbunyi:
Ayat (1) : Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.Tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan begi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2) :Cuti dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negera dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (3) :Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang terdapat pada pasal 281 memboleh presiden boleh ikut berkampanye. Dengan syarat seorang presiden tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas keamanan, dan mengikuti cuti dan agar tidak bertabrakan dengan tugasnya sebagai pejabat publik.
Ketentuan Lebih lanjut yang terdapat pada pasal Pasal 299:
Ayat (1) : Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Ayat (2) : Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.