Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Kebebasan Berkontak

12 Januari 2024   07:25 Diperbarui: 12 Januari 2024   07:34 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asas hukum yang sering digunakan dalam membuat perjanjian kontrak  salah satunya ialah Asas kebebasan berkontrak, Asas tersebut terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) yang menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya".

Asas Kebebasan berkontak memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan perjanjian kontrak dan isi perjanjian. Untuk itu syarat-syarat terpenuhinya perjanjian tersebut menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Kita perlu diketahui bahwa suatu isi dari perjanjian kontrak itulah yang menjadi hukum bagi para pihak yang harus ditaati. Dan nantinya apabila para pihak ada diantara para pihak yang melanggar isi perjanjian kontrak tersebut. Maka hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (Wanprestasi) seperti halnya yang disebutkan pada Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi: "Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun