Untuk berlangsungnya suatu perkawinan harus meminta restu kepada kedua orang tua mempelai laki-laki dan perempuan. Dengan hal tersebut terkadang antara salah satu pihak mempelai laki-laki atau perempuan tidak merestui orang tuanya. Kasus-kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat, dan terkadang bagi mempelai pasrah dan tidak melangsungkan perkawinan. Dengan alasan "kedua orang tua tidak merestui".
Dalam hal tersebut secara hukum bisa dilangsungkan sebuah perkawinan tanpa persetujuan (merestui) orang tua. Hal tersebut berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi : " Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah Lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini".
Yang dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) itu ialah:
1. Yang masih dibawah umur 21 tahun harus minta persetujuan dari orang tua (ayat 2) ;
2. Apabila orang tua mempelai sudah meninggal dunia, atau salah satunya masih bisa diminta pendapat kehendaknya, berdasarkan pada pasal (2) diatas (ayat (3);Â
3. Apabila kedua orang tuanya sudah tidak tiada atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka dapat diperoleh dari wali, orang yang memelihara, garis keturunan  lurus keatas selama mereka masih hidup (ayat 4).
Jadi kesimpulannya ialah bagi yang mau menikah akan tetapi tidak direstui oleh kedua orang tua, jangan khawatir hal tersebut sah secara hukum asalkan memenuhi syarat-syarat secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H