Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Siri dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

30 Oktober 2023   22:23 Diperbarui: 26 Agustus 2024   08:55 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang perkawinan siri atau yang biasa disebut nika siri sesuatu yang sering terjadi di seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Perkawinan sesuatu yang sakral, karena ikatan perkawinan menyangkut sebuah kesepakatan dari pihak mempelai laki-laki dan wanita. Negara hadir hanya untuk memberikan sebuah kepastian dan keadilan. Untuk itu sebelum lanjut disini saya akan coba mengulas terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan perkawinan. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sejahtera. Berbicara tentang perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan perkawinan menurut UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut para ahli sebagai berikut:

1.Prof. Subekti

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

2.Prof. Ali Afandi, S.H

        Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan.

3.Prof. Mr. Paur Scholten

Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan hidup kekal, yang diakui oleh negara.

4.Prof, Soediman Kartohadikoro, S.H

Perkawinan adalah suatu hubungan antara orang wanita dan pria yang bersifat abadi.

5.Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H

Perkawinan yaitu Suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun