Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penangkapan Ikan di Wilayah Indonesia Secara Ilegal

3 Agustus 2023   01:34 Diperbarui: 3 Agustus 2023   02:17 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penangkapan ikan secara ilegal adalah salah satu kejahatan yang mengancam kedaulatan negara sekaligus sebuah ancaman dalam yang sangat serius bagi perairan laut wilayah indonesia. negara indonesia sala satu negara yang memiliki sember daya lau yang berlimpah serta memiliki kekayaan berbagai macam ikan dan terumbu karang. Sumber daya laut yang melimpah di indonesia mendorong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam tindakan kejahatan yang berkaitan dengan pencurian ikan. Penangkapan ikan secara ilegal terdapat dalam istilah illegal fishing. Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing salah satu kegiatan penangkapan ikan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perikanan.

 Meskipun potensi sumber daya perikanan di indonesia sangat melimpah, akan tetapi dilain sisi permasalahan struktural masih menjadi kendala utama sehingga masyarakat pesisir belum dapat sejahtera dengan melimpahnya sumber daya tersebut. Hal ini lansir dari kontribusi sumber daya nasional sangatlah melimpah dalam, sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2019. Hal tersebut meskipun indonesia memiliki undang-undang yang mengesahkan adanya pengawasan di daerah pesisir dan laut serta untuk mencegah terjadinya berbagai aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, akan tetapi penangkapan ikan secara ilegal di indonesia masih marak terjadi di indonesia, diantaranya terjadi di kepulauan sangihe yang secara geografi wilayah tersebut terletak di kawasan perbatasan dengan negara Filipina. Masalah penangkapan ikan secara ilegal dikawasan wilayah Indonesia terus-menerus ada, Pada hal secara hukum sudah ada legitimasi hukum yang sah mengenai permasalah penangkapan ikan secara ilegal akan tetapi masih banyak permasalahan yang sering terjadi di perairan laut kawasan indonesia.

Indonesia salah satu negara kepulauan dengan kata lain archipelagic state. Dalam hal tersebut sebagai negara kepulauan tentunya peran laut sangatlah penting dalam mencegah dan penataan ruang laut secara lebih spesifik berefektif. Kemudian pada tanggal 10 desember 1982 indonesia diterima konsep sebagai negara kepulauan dalam konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS: United Nations Convention On The Sea), kemudian konsep negara kepulauan indonesia sebelumnya telah diterapkan melalui deklarasi Djuanda pada tanggal 13 desember 1957 yang kemudian merevisi batas-batas territorial dalam wilayah laut indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah penjajahan belanda dalam Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939. Kansep Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie menyatakan bahwa bahwa lebar wilayah indonesia ialah berjumlah 3 (tiga) mil di ukuran dari garis rendah di pantai masing-masing pulau kawasan wilayah indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun