Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Negara yang Independen

16 Juli 2023   04:18 Diperbarui: 9 November 2023   23:06 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga-lembaga yang independen ini memiliki sebuah prinsip yang memeng ditentukan dalam undang-undang tanpa ada sebuah intervensi dari pihak manapun. Dalam keteguhan kelembagaan yang independen ini memiliki sebuah sejarah yang cukup panjang dan fungsi-fungsinya yang sangat khusus dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya.

 Tujuan dari lembaga independen negara ialah mengawasi dan memastikan pergerakan dari setiap lembaga pemerintahan dan masyarakat dengan baik. Kehadiran lembaga negara yang independen di Indonesia tersebut bersifat mandiri dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak lembaga negara yang lain dalam konteks negara indonesia, tetapi di negara-negara seluruh dunia hampir ada lembaga-lembaga yang independen tersebut. kehadiran lembaga independen tersebut ialah memiliki sebuah karakteristik-karakteristik sendiri (khusus) yang bersifat mandiri. Oleh kerena itu pada abat ke 20 mengalami perkembangan global kelembagaan negara secara pesat akhirnya muncullah lembaga tersebut. Menurut Ahmat Basarah kehadiran lembaga negara independen tersebut ialah disebabkan oleh beberapa hal tersebut:

a.Negara mengalami perkembangan, di mana kehidupan ekonomi dan sosial menjadi sangat kompleks yang mengakibatkan badan eksekutif mengatur hampir seluruh kehidupan masyarakat;

b.Hampir semua negara modern mempunyai tujuan untuk mencapai kesejatraan bagi seluruh rakyatnya yang berkonsep negara kesejateraan (Welfare State). Untuk mencapai tujuan tersebut negara dituntut menjalankan fungsi secara tepat,cepat, dan komprehensip dari semua lembaga negara yang ada;

c.Adanya keadaan dan kebutuhan yang nyata, baik kerena faktor-faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya di tengah dinamika gelombang pengarah globalisme versus lokalisme yang yang semakin kompleks mengakibatkan variasi stroktur dan fungsi organisasi dan institusi-institusi kenegaraan semakin berkembang, dan

d.Terjadinya transisi demokrasi yang menakibatkan terjadinya berbagai kesulitan ekonomi. Di karenakan terjadinya aneka perubahan sosial dan konomi. Negara yang mengalami perubahan sosial dan ekonomi memaksa banyak negara melakukan eksperimantasi kelembagaan (institutional experimentation).

Dalam perkembangan zaman yang begitu cepat justru negara juga mengalami perubahan yang signifikan oleh karenanya negara modern muncul justru kelembagaan negara semakin banyak dengan karakteristiknya yang berbeda-beda pulah. Dalam tugas-tugas negara modern semakin luas berbeda dengan negara kuno yang fungsinya hanya semata-semata sebagai penjaga malam, akan tetepi fungsi negara modern saat ini ialah bukan semata-semata menjaga keamanan dan ketertiban negara melain bertamba kesejatraan masyarakat. hal ini yang menjadi penghicu menculnya lembaga-lembaga yang hadir untuk memastikan dan mengaasi lembaga-lembaga negara yang lainnya dengan tujuan-tujuan tertentu. Menurut Zainal Asikin Mochtar ia menyatakan behwa ada beberapa pendapat yang dapat ditemukan sebagai pencetus pembentukan lembaga independen tersebut, diantaranya sebagai berikut:

a.Reformasi pendekatan neo-liberal yaitu kehadiran lembaga komisi lembaga negara independen dalam konteks ini hadir sebagai bagian dari dorongan kuat (good governance) yang mengritik negara dari perilaku koruptif sehingga menrik keluar dari kuasa negara ke publik melalui pendirian komisi independen. Bukan dalam konteks positif dan negatif atas peranannya itu, tetapi setidaknya menggambarkan betapa konsep dorongan menuju good governance menjadi salah satu polah mengurangi peran negara dengan kehadiran komisi negara independen iru sendiri;

b.Kewajiban transisional untuk menunjang hal tertentu, yaitu kewajiban transisional ini tentunya bisa dimaknai dalam karangka kondisi transisi yang mebutukan hal-hal khusus yang bisa menunjang kebutuhan transisi;

c.Kebutuahan pencepatan demokrasi, yaitu transformasi demokrasi yang lebih transpartisipati, yang telah membawa dorongan bagi kehadiran lembaga negara independen, baik dalam kaitan pelaksana tugas tertentu yang dahulunya dimiliki oleh negara dan/atau tugas tertentu dalam melakukan pengawasan terhadap negara;

d.Bagian pencitraan kekuasaan, yaitu negara yang membaut lembaga negara baru seakan-akan dalam paradikma menjami kekuasaan negara tetap bisa berjalan melalui kemauan rezim untuk melakukan perbaikan. Pada hal, perbaikan yang dilakukan dibaluri dengan agendan tertentu yang biasanya ditukan dengan hal yang ingin dicapai;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun