guru yang mempunyai kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik sebagai guru profesional, sehat jasmani dan rohahi, juga memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, ialah dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan lebih maju.
Untuk mencapai syarat menjadiPemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memperoleh sertifikat pendidikan lewat PPG. PPG sejatinya memiliki maksud dan tujuan agar guru memiliki kelayakan sebagai agen pembelajaran, mendongkrak mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme dan martabat guru, melindungi profesi pendidikan dan tenaga kependidikan, juga melindungi masyarakat dari praktik yang tidak kompeten dan merusakan citra pendidik, membantu dan menjaga lembaga penyelenggara pendidikan, dan membangun kepercayaan masyarakat tehadap profesi pendidik.
Peningkatan profesionalisme pelaksanaan tugas dan fungsinya semestinya diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru dari pemerintah melalui prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan akta mengajar bagi calon guru non-kependidikan. Para lulusan PPG diharapkan mampu merancang dan mengelola sumber daya di bawah tanggungjawabnya, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengevaluasi kinerja, bisa melaksanakan riset dan mengambil keputusan strategis dengan tanggung jawab penuh.
PPG prajabatan diperuntukkan untuk lulusan baru dari program sarjana dan PPG dalam jabatan untuk guru yang telah mengabdi di sekolah atau telah menjadi guru. Peserta PPG bisa mengambil peran dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian untuk masyarakat, publikasi, dan kolaborasi.
------
Kontributor: Jemi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H