Mohon tunggu...
Jeli Murniyati
Jeli Murniyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UINSI

suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tragedi Kanjuruhan, Negara Wajib Menjaga Jiwa Segenap Masyarakatnya

24 Oktober 2022   21:34 Diperbarui: 24 Oktober 2022   21:44 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiga hari lalu tepatnya tanggal 21 Oktober 2022 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan kembali bertambah satu, setelah di rawat hampir 20 hari, hal ini menyebabkan korban jiwa yang bertambah menjadi 134 orang. 

Namun dalam hal ini belum ada titik terang dari Ketua Umum PSSI yang tampak tidak peduli, padahal Bapak Presiden Indonesia, Jokowi Dodo telah merekomendasikan Tim Pencarian Fakta, untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan ini. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa rezim di negeri ini seolah-olah memandang rendah nyawa warganya. Ratusan warga yang kehilangan nyawanya dianggap tidak berharga oleh negara.

ironisnya, dalam banyak kasus, justru pelaku utamanya adalah alat negara. Dalam Tragedi Kanjuruhan adalah kasus terakhir saat ini yang menewaskan lebih dari ratusan orang, di karenakan tembakan gas air mata yang di lakukan oleh aparat kepolisian. Kabar pertama mengatakan jika mereka tewas karena kerusuhan, faktanya mereka tewas karena tembakan gas air mata tersebut. dan kabar lebih buruknya lagi, bahwa gas air mata yang digunakan sudah kadaluwarsa. Menurut seorang pengamat/ahli kimia bahwa efek dari gas air mata yang kadaluwarsa itu jauh lebih berbahaya. hal ini kontras membantah klaim polisi bahwa tewasnya ratusan suporter tersebut bukan karena tembakan gas air mata.

Disisi lain, Presiden sama sekali tidak menyinggung apalagi menyalahkan pihak aparat kepolisian yang nyata-nyata telah melanggar hukum. yang lebih ironisnya lagi, bahkan sampai saat ini tidak ada satupun pihak dari Pemerintah maupun PSSi yang mau bertanggung jawab akan kasus ini.

Nyawa Manusia Tidak Murah

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling berharga, nyawa manusia sangatlah penting sehingga Allah SWT menetapkan pembunuhan seorang manusia sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Hal ini terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya, "Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu(membunuh) orang lain, atau bukan karena dia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia" (TQS al-maidah:32). Bahkan jangankan membunuh, sekedar menimpakan bahaya dan kesusahan terhadap sesama pun juga di haramkan dalam islam.

Ancaman Keras Terhadap Pembunuhan

Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang mukmin. Pertama, Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Bahkan rasulullah menyebutkan bahwa membunuh mukmin adalah tindakan kekufuran. "Menghina seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran (HR al-Bukhari). Kedua: Pelaku diancam dengan Neraka Jahanam dan akan kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman, "Siapa saja yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dirinya azab yang besar (TQS an-Nisa:93). Ketiga: Jika pelakunya banyak maka seluruh pelakunya akan di azab dengan keras. Keempat: Para pembunuh akan di tuntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia sering para pembunuh kaum mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir. Kelima: Para pelaku yang bergembira dengan tindakan pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

Tanggung Jawab Negara

Sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menjaga dan memelihara jiwa setiap warganya.  Tidak boleh ada satupun warga negara muslim maupun non muslim yang kehilangan nyawanya tanpa alasan yang dibenarkan. Karena ituu untuk mencegah tindakan pembunuhan yang di sengaja maka, negara dalam islam wajib memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Dasarnya terdapat di surah Al-baqarah ayat 178. Qishash adalah hukuman yang paling setimpal. 

Dalam kasus pembunuhan, qishash diberlakukan dalam bentuk hukuman mati. Hukuman qishash ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah atau titik jera tindakan kejahatan serupa. Tapi jika keluarga korban tidak menghendaki atau kurang setuju dalam hukuman qishash, maka mereka bisa menuntut pembayaran diyat atau denda kepada para pelaku pembunuhan. Dalam islam pun pembayaran diyat memiliki aturan, yaitu berupa 100 ekor unts, dan 40 nya harus dalam keadaan bunting, atau bisa juga dengan membayarkan uang sebesar 1000 dinar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun