Pemilihan umum merupakan tonggak demokrasi yang memegang peranan penting dalam menentukan arah dan masa depan negara kita. Pemilu 2024 merupakan momen bersejarah di mana kita memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan kita.
Pembahasan tentang Presiden 2024 dapat mencakup beragam topik, termasuk profil kandidat potensial, isu-isu utama yang dihadapi negara, harapan dan kekhawatiran masyarakat terhadap calon presiden, serta proyeksi tentang bagaimana kepemimpinan baru dapat memengaruhi arah kebijakan negara.
Kepemimpinan adalah salah satu tema yang pembahasannya tidak ada ujungnya. Maka dari itu kita sebagai umat harus menyikapi hal tersebut secara bijak terlebih dari zaman ke zaman kepemimpinan mempunyai arti dan makna yang berbeda beda.Â
Di dalam islam sendiri kepemimpinan mempunyai arti dan makna yang luas. Kita ambil dari salah satu contoh dari kepemimpinan sesuai hukum dan syariat islam yaitu khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan islam yang diterapkan pada awal kejayaan islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan merupakan sistem pemerintahan yang paling populer. Pada zaman tersebut islam dianggap sebagai ideologi dan syariat dianggap sebagai dasar hukum.
Walaupun pada tiap tiap negara mempunyai penamaan dan struktur yang berbeda, namun permanen dalam satu prinsip yang sama dan mencangkup kepemimpinan umat islam pada semua dunia. Di negara sendiri kepemimpinan yang cukup lumrah dikatakan dengan kepala negara atau presiden.Â
Sedangkan di masa pemerintahan kenabian disebut dengan khilafah yang mana pada masa itu di kenal atau dijumpai dengan sebutan Khulafa'u alRasyidin. Mereka diantaranya adalah Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan (Yusuf et al., 2022).
Indonesia memiliki seorang kepala negara yang sekaligus berperan menjadi kepala pemerintahan yaitu seorang presiden. Di negara Indonesia Sistem pemerintahan tersebut lazim disebut dengan sistem pemerintahan Presidensial.Â
Seorang presiden memiliki kekuasaan yang terbilang cukup besar. Meskipun begitu seorang presiden tidak serta merta dalam menjalankan tugasnya. Presiden di dalam menjalankan tugasnya, ketika terjadi kesalahan yang hal itu melanggar konstitusi atau undang-undang, maka presiden dapat diberhentikan.
Adapun undang-undang di Indonesia yaitu UUD 1945 sebelum Amandemen menyatakan pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dapat dengan alasan-alasan yang dalam hal ini bersifat politik bukan bersifat yuridis. Alasan tersebut tidak lazim digunakan atupun diterapkan di dalam sebuah negara yang memakai sistem pemerintahan presidensial.Â
Maka dari itu dalam Amandemen keempat UUD 1945 terdapat ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden di dalam masa jabatan yang sedang berlangsung dan berdasarkan pada beberapa alasan yang bersifat yuridis, serta berlandaskan pada ketentuan normatif limitatif yang telah disebutkan di dalam konstitusi (Muchlisin, 2020).Â
Pada kesempatan ini, marilah kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap suara memiliki kekuatan untuk membentuk pemerintahan yang akan memimpin negara kita ke arah kemajuan dan kesejahteraan bersama.