Mohon tunggu...
Tatag Buleng
Tatag Buleng Mohon Tunggu... Jurnalis - Blogger Jatim
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Blogger Jatim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

430 Tamtama Resmi Menyandang Pangkat Sersan Dua

19 Mei 2020   05:12 Diperbarui: 19 Mei 2020   05:35 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - Setelah melewati proses seleksi yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 430 prajurit Tamtama yang sebelumnya  mengikuti pendidikan Calon Bintara Reguler Khusus, dinyatakan resmi menyandang pangkat baru yaitu Sersan Dua (Serda).

Danrindam V/Brawijaya, Kolonel Inf Dendi Suryadi menyebut jika para siswa tersebut, nantinya akan melanjutkan pendidikan lanjutan
sesuai kecabangan masing-masing.

"Ilmu yang didapat selama pendidikan di Secaba, nantinya diharapkan bisa menjadi bekal untuk menempuh pendidikan lanjutan," ujar Kolonel Dendi melalui amanat Pangdam yang dibacakannya di Lapangan Hitam Secaba Rindam V/Brawijaya. Senin, 18 Mei 2020.

Sebelum mengakhiri acara penutupan itu, ia pun mengimbau para prajurit untuk mempedomani beberapa hal, salah satunya ialah memegang teguh Sapta Marga, hingga 8 wajib TNI.

"Kita juga meminta para prajurit untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan dimanapun mereka berada, termasuk diantaranya social distancing dan physical distancing," tegasnya.  (pen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun