Mohon tunggu...
Politik

Sumpah Pocong Wiranto dan Debat Kivlan

4 Maret 2019   02:00 Diperbarui: 4 Maret 2019   02:04 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah panasnya suasana perpolitikan, isu tragedi Mei 1998 kembali muncul. Kali ini dua aktor yang diduga terlibat saling serang. Namun, anehnya mereka tidak menuntut penyelesaian dengan pengadilan, namun justru menantang untuk sesuatu yang sama sekali tidak memiliki konsekuensi hukum. Ironisnya, Wiranto, seorang Menteri Hukum dan HAM justru menantang untuk melakukan ritual mistis. Tapi dia jadi Menteri juga sudah ironis, sih. 

Ini jelas konyol. Mereka seakan menafikkan bahwa negara ini negara hukum. Dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini dirumuskan di Indonesia, ternyata mentah saat berhadapan dengan pola pikir mencari siapa yang benar dari hal-hal populis. Bukannya menyelesaikannya sesuai dengan pengadilan agar semua terang benderang.

Namun, sebenarnya kenapa orang Indonesia sangat suka dengan sesumbar sumpah pocong? Seberapa mampu ia dapat membuktikan kejujuran seseorang? Barangkali kalau sudah dipocong dan mengingat mati, maka ia dapat berkata jujur, takut dilaknat oleh Tuhan di alam kubur.

Padahal, kalau bicara takut siksa kubur, jika seseorang dengan tidak tahu malu menduduki jabatan publik padahal tangannya berlumuran darah, ia jelas sudah tidak takut azab Tuhan. Apalagi kalau bicara debat yang isinya gontok-gontokan saling sindir saling tuduh. Bukannya mencari kebenaran, malah mencari pembenaran. Kemana pernyataan normatif para pejabat "Mari kembali ke peraturan perundang-undangan yang berlaku"? Apa kalau bicara itu cuma pas mau menggusur rakyat kecil saja?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun