Di bulan Desember 2019, dunia dihebohkan dengan hadirnya virus baru di Wuhan salah satu kota di China, Virus Corona atau biasa disebut sebagai Covid-19. Covid-19 adalah penyakit menular dan karenanya pencegahan Covid-19 harus dilakukan sedini mungkin. Komisi Kesehatan Nasional menjelaskan bahwa virus corona mudah untuk menyebar, Covid-19 dapat ditularkan dari manusia ke manusia yang telah terinfeksi Covid-19.Â
Selain itu, Covid-19 juga bisa dilampirkan ke barang-barang yang pernah disentuh pasien positif Covid-19 dan dekat dengan pasien Covid-19. Adanya Covid-19 menimbulkan kepanikan dimana-mana salah satunya di Indonesia, dalam menghadapi Covid-19 Â Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan dan himbauan baru kepada masyarakat untuk mengatasi wabah Covid-19. Berikut merupakan 4 optimasi atau gerakan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia:
Penerapan 3 M, Sosial Distancing dan Physical Distancing
Penerapan 3 M ialah memakai masker, mecuci tangan, dan menjaga jarak, perilaku tersebut termasuk gerakan atau kampanye yang digalangkan satgas covid Indonesia sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19.Â
Selain itu, satgas covid Indonesia membuat kebijakan untuk masyarakat menjalankan Social Distancing dan Physical Distancing, kebijakan dan penerapan tersebut atas dasar saran dari WHO sendiri untuk mencegah penularan. Sosial Distancing sendiri merupakan  kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah penekanannya bukan hanya fisik antara satu dengan lainnya, tetapi  bisa menciptakan kecenderungan menutup diri secara sosial. Sedangkan, Pshysical Distancing merupakan tindakan menjaga jarak fisik dan memastikan penyakit tidak menyebar, Phsycal Distancing bisa melakukan interaksi sosial seperti biasa tapi tidak secara langsung bisa melewati social media dan menjaga jarak 1-2 meter saat dikerumunan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dalam merespons situasi pandemi yang terus meningkat, Presiden Joko Widodo Pada tanggal 13 Maret 2020 mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020.Â
Selanjutnya, tanggal 31 Maret 2020 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut PP tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu, atas persetujuan Menteri Kesehatan pada tanggal 13 April 2020 presiden kembali mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Hal ini sudah menjelaskan peningkatan kasus Covid-19 sangat mencekam dan terus meningkat.
Pemberlakuan Work From Home
Kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah diberlakukan untuk karyawan yang bekerja. Kebijakan ini pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh pemerintah daerah Jakarta yang menerbitkan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home). Pemberlakukan ini pastinya disesuaikan oleh ketentuan masing-masing perusahaan dalam aturan sistem maupuan fleksibilitas waktu kerja.
PPKM Darurat