Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_Fenomena Cross Border Outsourcing

5 Juni 2022   03:18 Diperbarui: 5 Juni 2022   06:56 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri: Cross Border Transaction

What_ Cross Border Outsourcing?

Cross Border Outsourcing adalah pergerakan Bisnis yang terjadi lintas batas, termasuk pertukaran global atau pertukararan perdagangan Internasional atau transaksi jual beli antar negara meliputi ekspor dan impor barang dan jasa, barter / pertukaran , konsinyasi (consigment), perjanjian dagang (package deal), merger dan akuisisi, sedangkan secara geografis transaksi ekonomi lintas batas meliputi lintas batas laut (sea cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders).

Transaksi ekonomi lintas batas ini mendorong berkembangnya inovasi keuangan yang menyertainya, termasuk penggunaan global payment innovation (GPI) yang melibatkan bank-bank di negara-negara tempat terjadinya transaksi lintas batas tersebut. 

Dimana jika terjadi  kegiatan finansial perusahaan secara lintas batas, bank sebagai administrator melakukan layanan pelacakan pembayaran secara real-time, transparans, dan diselesaikan transaksi keuangan tersebut di hari yang sama. 

Lebih dari sembilan juta pesan transaksi telah dikirim oleh lebih dari 35 bank yang telah bergabung dengan layanan ini dan sebagian besar transaksinya selesai dalam hitungan jam, dan bahkan menit.

Karena pesatnya perkembangan sector permodalan di berbagai negara, memungkinkan terjadinya akuisisi dan merger lintas batas, seperti yang sudah terjadi di negara kita bahwa pengadaan layanan transportasi online (Gojek) diakuisisi dengan mendapat guyuran modal dari perusahaan e-commerce besar di China (Tencent) dalam jumlah yang luar biasa senilai 16 triliun rupian. 

Hal ini tentunya tidak hanya terjadi di Indonesia, fenomena ini juga terjadi di negara -- negara lainnya dan yang menjadi bunga desa di zaman perkembangan teknologi yang pesat ini adalah perusahaan -- perusahan yang bergerak di bidang digital industri. 

Salah satu penjelasan utama terjadinya akuisisi dan merger lintas batas ini adalah melakukan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa terintegrasi ke dalam jaringan universal atau internasional secara cepat dan efektif sehingga terbentuklah kekuatan finansial yang sangat besar yang biasa kita sebut dengan Konglomerasi.

Why_ Fenomena Cross Border?

Dalam era globalisasi, perdagangan tak lagi hanya dilakukan dalam wilayah satu negara, tetapi dapat pula antarnegara.

Internet telah membantu kemajuan dunia digital secara radikal dalam memenuhi kebutuhan manusia atas barang dan jasa. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir ini kemajuan dunia digital telah melesat luar biasa dan mengejutkan. 

Transformasi dunia digital mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam menerobos rantai supply-demand dengan membuat efisiensi biaya, mempercepat informasi, memperkecil jarak kebutuhan dan permintaan, mempermudah transaksi dan memperoleh barang dan jasa serta berbagai terobosan inovasi yang tidak terbayangkan sebelumnya. 

Salah satu contoh dampak kemajuan teknologi yang hadir dengan manfaat internet adalah e-commerce atau bisnis lewat internet berbasis web.

Dengan hadirnya e-commerce komunikasi antara produsen dan konsumen menjadi lebih mudah, pemasaran dan promosi barang semakin mudah dan lebih cepat, serta pembayaran dapat dilakukan secara online baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

dokpri: Cross-border ecommerce
dokpri: Cross-border ecommerce

How_ Aspek Pajak atas Cross Border ?

Cross Border Transaction membuat perusahaan harus tahu bagaimana negara sumber perusahaan harus mengetahui pemajakan apa saja yang menjadi kewajibannya untuk memotong atau memungut pajak (PPh dan PPN) di negara tujuan perusahaan.

Karena itu sangat memungkinkan terjadinya pemajakan berganda karena transaksi ekonomi lintas batas ini. Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. 

Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). 

Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen dan kemudian oleh negara sumber

Misalnya: PT A memiliki cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh otoritas pajak Jepang. Kemudian di Indonesia penghasilan itu digabungkan dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak sesuai perturan Undang -- Undang domestik Indonesia.

Perdebatan klaim menjadi lebih parah bila terjadi dual residen (penghuni ganda), dimana ada dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan wajib pajak tersebut terkena pemajakan global dua kali.

Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap hari Sabtu dan Minggu ia kembali ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk kewajiban melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia dan Singapura.

Terkait pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis, yang pertama adalah negara sumber (source country) yaitu negara tempat munculnya penghasilan yang merupakan objek pajak, yang kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baik negara sumber maupun negara domisili pada umumnya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili (ketentuan P3B/Tax Treaty).

Karena itu perlu dilakukan penerapan penghidaran pemungutan pajak berganda melalui perjanjian unilateral dan bilateral untuk menghilangkan risiko overcost dari terjadinya transaksi ekonomi lintas batas, tentu saja untuk membahas strategy penghindaraan pengenaan pajak berganda internasional membutuhkan penjelasan khusus yang tidak akan penulis bahas disini.

Selain tantangan pengetahuan perpajakan yang mumpuni atas transaksi penghindaran pengenaan pajak berganda internasional (tax treaty), perusahaan juga harus memahami bagaimana cara melakukan pencatatan atau pembukuan atas transaksi lintas batas tersebut.

Daftar Pustaka

K12_Sub CPMK 3. Fenomena Cross Border Outsourcing (CPMK 3). PPs FEB Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 30/5/2022. PPT: Fenomena Cross Border Outsourcing, Prof. Apollo, Mei 2022

https://majalahpajak.net/pengaruh-transaksi-lintas-batas-cross-borders-terhadap-perusahaan-dan-pemajakannya/

Sinaga, Daniel, and Edmira Rivani. 2018. "Peluang Dan Tantangan Dalam Kebijakan Pemungutan Pajak Dan Penetapan Tarif Kepabeanan E-Commerce." Kajian 23(1):1--16.

Amalia, Jihan. 2019. "Urgensi Implementasi Uncitral Model Law on Cross-Border Insolvency Di Indonesia: Studi Komparasi Hukum Kepailitan Lintas Batas Indonesia Dan Singapura." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2(2):162. doi: 10.30996/jhbbc.v2i2.2499.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun