Setelah penulis mendapatkan selebaran tersebut  di medsos, yang kebetulan pemilik akun juga tidak senang dengan penyebaran kliping koran Suara Merdeka itu, hasil pembacaan saya pada selebaran tersebut berdasarkan unsur-unsur di atas mengarah pada :
Pertama, secara definitif, aksi penyebaran kliping koran tersebut tidak masuk definisi kampanye oleh karena tidak ada penawaran visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih."
Kedua, selebaran tersebut tidak masuk kategori alat peraga kampanye sebab, selebaran itu tidak memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.
Ketiga, isi selebaran tersebut tidak masuk dalam kategori bahan kampanye karena selebaran tersebut tidak memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.
Keempat, berdasarkan pengakuan pelaku aksi, mereka bukanlah bagian dari partai politik dan atau tim kampanye partai politik dan atau relawan pasangan Pasangan Calon.
Berdasarkan pemaparan di atas, hemat penulis menyimpulkan bahwa aktifitas itu tidak dapat dikategorikan kampanye pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan oleh Bawaslu dan segera dinyatakan ditutup karena aktifitas diluar kampanye pemilu bukan wilayah kewenangan Bawaslu dan atau KPUD.
Oleh karena tidak masuk dalam kategori kampanye, maka penyebutan kampanye hitam juga tidak bisa disematkan pada aksi tersebut. Â
BIAR GAMBARNYA LEBIH JELAS!!! pic.twitter.com/Gz4kgmj2cX--- Grafiliano (@RGrafiliano) April 18, 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H