Mohon tunggu...
Jelarang Kusuma
Jelarang Kusuma Mohon Tunggu... -

Anak hutan yang ke kota.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Freeport: Sudirman Said pun Pernah Mencatut Nama Presiden

23 November 2015   05:36 Diperbarui: 23 November 2015   07:15 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pencatutan nama dua petinggi republik ini oleh Setya Novanto mencuat ke publik. Hal ini setelah Sudirman Said membeberkan rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsudin dan Riza. Sayangnya, kasus rekaman pembicaraan ini jauh lebih bombastis daripada isu sentral: mafia pertambangan! 

Sejenak mari kita tengok ke belakang. Sebelum isu pencatutan nama presiden oleh Setya Novanto, Sudirman Said sebenarnya pernah melakukan hal yang sama. Kasus ini pun sempat mencuat dan ramai menjadi perbincangan publik. Pada konferensi Pers tertanggal 2 Juni 2015 di Kementerian ESDM, Sudirman Said menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi sinyal positif soal kelanjutan investasi PT Freeport Indonesia. 

”Sinyalnya sudah jelas bahwa Pemerintah beriktikad menjaga kelangsungan operasi PTFI (Freeport) di Timika dengna penekanan agar keberadaan mereka harus dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” ujar Sudirman. (Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/03/050600526/Menteri.ESDM.Presiden.Jokowi.Beri.Sinyal.Positif.soal.Freeport

Pada 7 Oktober 2015, Sudirman Said selaku Menteri ESDM mengirim surat kepada Chairman Freeport McMoran James Robert Moffet. Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 ini sempat menjadi perdebatan. Surat yang berisi empat poin ini merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang dikirim Moffet pada tanggal yang sama. Berdasarkan poin keempat disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan baru bara diimplementasikan. 

(foto: http://www.jpnn.com/read/2015/11/17/339133/Beredar,-Surat-Sudirman-Said-Beri-Lampu-Hijau-ke-PT-Freeport,-Ini-Buktinya-

Presiden Jokowi pun berulang kali mengungkapkan tidak akan membahas perpanjangan kontrak Freeport sebelum 2019. Pada 23 Oktober, anggota Fraksi Komisi VII PDI Perjuangan, Julian Gunhar dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta, menilai Menteri ESDM Sudirman Said menjebak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

“Pernyataan Presiden soal Freeport sangat jelas, tidak ada perpanjangan PT Freeport Indonesia sebelum 2019. Kita pertanyakan ESDM sampai berbeda dengan Presiden,” tegas Gunhar. 

Menurut pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai surat Sudirman Said tersebut adalah substansi utama persoalan Freeport selama ini. Jelas dalam surat itu, Sudirman seolah-olah menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang dibuat jaman SBY, perusahaan yang melakukan pertambangan bawah tanah berkewajiban melakukan divestasi sebesar 30 persen. Oleh karena itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 30 persen. 

Perseteruan Sudirman dengan Rizal Ramli

Hal yang sama diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli. Sebagai menteri yang mengkoordinasikan beberapa kementerian termasuk Kementerian ESDM, Rizal menilai SS bahwa SS keblinger karena menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, atau dalam kasus Freeport yaitu tahun 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun