Mohon tunggu...
Yasinta J Zend
Yasinta J Zend Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan, Membaca dunia dan berbagi

Percaya Dia Tidak Jauh darimu, Dia Hanya Sejauh Doa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahbukuan Bisa Online Lewat e-PBK

24 November 2022   21:32 Diperbarui: 24 November 2022   22:03 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengajuan Pemindahbukuan akan bisa diakses secara online, bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

Adanya layanan ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan proses pemindahbukuan. tidak perlu ke kantor pajak memakan waktu banyak.

layanan ini masih dalam tahap uji coba.

permohonan secara elektronik yang disampaikan melalui aplikasi e-PBK dapat diakses menggunakan laman DJPonline mulai bulan Oktober 2022. Namun, penggunaan aplikasi e-PBK masih terbatas piloting pada 10 KPP yaitu:

1. KPP Pratama Tigaraksa

2. KPP Pratama Semarang Barat

3. KPP Pratama Kebumen

4. KPP Pratama Jakarta Pluit

5. KPP Pratama Serpong

6. KPP Pratama Jambi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun