Mohon tunggu...
Jeje25
Jeje25 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinayat dan Jarimah Dalam Islam

6 Desember 2024   22:27 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:42 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Moh Ragil Rekol

Jinayat adalah hukum pidana Islam yang mengatur kejahatan dan hukuman, sedangkan Jarimah adalah tindakan yang melanggar hukum Islam.

Kategori Hukuman Jinayat
Hudud: Hukuman tetap dari Allah, seperti:
Zina: Cambuk atau rajam.
Mencuri: Potong tangan.
Minum khamar: Cambuk 40-80 kali.

Qisas & Diyat:
Qisas: Balasan setimpal, seperti "nyawa dibalas nyawa".
Diyat: Denda sebagai ganti qisas.
Ta'zir: Hukuman yang ditentukan hakim, seperti denda atau penjara untuk pelanggaran lainnya.

Tujuan Hukum Jinayat
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menciptakan keadilan dan keamanan.

Hikmah
Memberi efek jera.
Menegakkan keadilan.
Membentuk masyarakat yang aman dan patuh pada syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun