Mohon tunggu...
Jehuda Sinaga
Jehuda Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna/Mahasiswa

ika beban di pundak mu sangatlah berat, lepaskan lah beban itu.. beristirahatlah sejenak lalu ambil kembali dan lanjutkan perjalanan mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konsep Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

7 Februari 2023   20:36 Diperbarui: 7 Februari 2023   20:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Defenisi “keamanan dan keselamatan” adalah Keadaan di mana kemungkinan bahaya terhadap orang atau kerusakan properti dikurangi hingga, dan dipertahankan pada atau di bawah, tingkat yang dapat diterima melalui proses identifikasi bahaya dan risiko keselamatan yang berkelanjutan.

Keselamatan penerbangan juga merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kegiatan dibidang penerbangan, dorongan untuk mematuhi serta mengikuti standar tingkat keselamatan harus dimulai dari tingkat tertinggi manajemen di setiap organisasi. Keselamatan penerbangan adalah kunci bagi penyedia jasa penerbangan agar dapat berkontribusi dalam memenuhi kepentingan negara. Standar leAD menyatakan prioritas utama dalam penerbangan adalah tercapainya sebuah sistem yang selamat (safe). 

Tindakan untuk mewujudkan keselamatan penerbangan harus didukung oleh fakta, data dan persepsi masyarakat mengenai unsur-unsur yang dibutuhkan untuk mencapai keselamatan.Serta Keamanan penerbangan itu sendiri adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur . 

Define “Safety” The state in which the possibility of harm to persons or of property damage is reduced to, and maintained at or below, an acceptable level through a continuing process of hazard identification and safety risk. Dalam undang-undang sendiri telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan.

“Hazard” secara umum didefinisikan oleh praktisi keselamatan sebagai kondisi atau objek yang berpotensi menyebabkan kematian, cedera pada personel, kerusakan peralatan atau struktur, kehilangan material, atau pengurangan kemampuan untuk melakukan fungsi yang ditentukan. “Risk” adalah kemungkinan dan tingkat keparahan kerugian dari paparan bahaya.

“Risk management” adalah identifikasi, analisis, dan eliminasi (dan/atau mitigasi ke tingkat yang dapat diterima atau ditoleransi) dari bahaya tersebut, serta risiko selanjutnya, yang mengancam kelangsungan hidup suatu organisasi. Semua kendaraan harus memberi jalan kepada pesawat yang bergerak setiap saat.

- Jarak aman dari pesawat stasioner dengan mesin menyala minimal 5 meter dari ujung sayap.

- Jarak aman minimum dari bagian belakang pesawat stasioner dengan mesin hidup minimal 80 meter dari bagian belakang pesawat.

- Jarak aman minimum dari pesawat stasioner dengan mesin hidup minimal 8 meter dari depan mesin pesawat.

- Jarak aman minimum antara pesawat yang sedang taxi dan kendaraan Anda adalah minimal 40 meter dari tepi taxiway.

- Jarak aman minimum dari pesawat pengisian bahan bakar saat aman untuk menyalakan kendaraan adalah radius minimal 15 meter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun