Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica

13 Desember 2024   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:26 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Mengatasi korupsi pajak membutuhkan keseimbangan antara res privata (kepentingan pribadi) dan res publica (kepentingan publik). Wajib pajak memiliki hak untuk meminimalkan beban pajak yang sah, namun hal ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel, sehingga wajib pajak merasa terlindungi dan termotivasi untuk patuh. Keadilan dan transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kedua kepentingan tersebut. Sistem perpajakan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, melindungi hak-hak mereka, dan mendorong kepatuhan sukarela. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi pajak dan melindungi kepentingan publik. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mencapai keseimbangan ini. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan korupsi pajak harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, melibatkan semua pihak yang terkait, untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Daftar pustaka 

Indah Nur Shanty Saleh, Bita Gadsia Spaltani. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan Terhadap Penyalahgunaan Asas Diskresi. Volume 5(2). 133-140.

Aldi Wildan Maris. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. Volume 1(4). 197-200.

Cut Asmaul Husna TR. (2014). Pengakuan Hak Konstitusional  Pengelolaan Sumber Daya Industri Ekstraktif dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal konstitusi. Volume 11(1). 44-49.

Ali Mufiz, Y. Warella. (2004). MASALAH FOKUS ADMINISTRASI PUBLIK. Volume 1(1). 2-8.

Sofyan Manullang, Suyatno. (2024). ASPEK HUKUM INVESTASI INFRASTRUKTUR : KEMITRAAN PUBLIK-PRIVAT DAN KERANGKA REGULASI. Volume 1(2). 1189-1191.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun