II. Penguatan Penegakan Hukum:
 1. Peningkatan Efektivitas Penyidikan dan Penuntutan: Proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi pajak harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan bukti-bukti yang kuat dan memadai. Kerja sama antar lembaga penegak hukum (DJP, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK) sangat penting untuk menuntaskan kasus korupsi pajak.
2. Peningkatan Sanksi: Sanksi yang tegas dan setimpal akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi pajak. Sanksi ini tidak hanya berupa denda, tetapi juga hukuman penjara, pencabutan izin usaha, dan pembekuan aset.
3. Perlindungan Saksi dan Pelapor: Perlindungan yang memadai bagi saksi dan pelapor kasus korupsi pajak sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus. Mekanisme perlindungan saksi dan pelapor harus dijamin kerahasiaannya dan bebas dari intimidasi.
Â
III. Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak:
 1. Sosialisasi dan Edukasi yang Masif: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan bahaya korupsi pajak. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, iklan layanan masyarakat, dan program edukasi di sekolah dan kampus.
2. Peningkatan Layanan Perpajakan: Layanan perpajakan yang prima dan responsif akan meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mendorong kepatuhan. Hal ini termasuk penyederhanaan prosedur, peningkatan akses informasi, dan respon yang cepat terhadap pertanyaan dan keluhan wajib pajak.
3. Pengembangan Budaya Patuh Pajak: Pengembangan budaya patuh pajak membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, penghargaan bagi wajib pajak teladan, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Â
Menyeimbangkan Res Privata dan Res Publica