Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica

13 Desember 2024   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:26 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Korupsi di Lembaga Perpajakan: Keterlibatan petugas pajak dalam menerima suap, melindungi pelaku penggelapan pajak, atau melakukan manipulasi data internal untuk keuntungan pribadi.

 

Mengapa Korupsi Pajak Terjadi?

 Korupsi pajak terjadi karena kompleksitas interaksi antara faktor kesempatan, insentif, dan kelemahan pengawasan. Kesempatan muncul dari kelemahan dalam sistem perpajakan itu sendiri, seperti peraturan yang rumit dan ambigu, kurangnya transparansi dalam proses administrasi pajak, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Insentif muncul dari potensi keuntungan besar yang dapat diperoleh dengan menghindari atau mengurangi pajak, baik untuk individu maupun korporasi. Kelemahan pengawasan, baik dari internal (misalnya, kurangnya integritas dan profesionalisme petugas pajak) maupun eksternal (misalnya, lemahnya penegakan hukum), menciptakan lingkungan yang permisif bagi praktik korupsi. Selain itu, budaya korupsi yang sudah mengakar dalam masyarakat juga turut berperan dalam mendorong terjadinya korupsi pajak. Terjadinya korupsi pajak adalah hasil dari berbagai faktor yang saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Faktor-faktor ini dapat dikelompokkan menjadi:

 - Faktor Ekonomi: Keinginan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi atau perusahaan merupakan pendorong utama korupsi pajak. Tekanan ekonomi, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM), dapat mendorong mereka untuk mencari cara untuk mengurangi beban pajak, meskipun dengan cara yang ilegal. Ketimpangan ekonomi yang tajam juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih rentan terhadap korupsi.

- Faktor Hukum dan Regulasi: Sistem perpajakan yang kompleks, ambigu, dan sulit dipahami dapat menciptakan celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran atau penggelapan pajak. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi pajak juga mempermudah praktik korupsi. Kelemahan penegakan hukum, termasuk kurangnya sanksi yang efektif dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga berkontribusi pada masalah ini.

- Faktor Budaya dan Politik: Budaya korupsi yang sudah mengakar dalam masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang permisif bagi praktik korupsi pajak. Kolusi antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah juga seringkali terjadi, mempermudah praktik korupsi. Lemahnya pengawasan dan kurangnya akuntabilitas dari pejabat publik juga memperburuk situasi. Kurangnya kesadaran publik tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi dari korupsi pajak juga menjadi faktor penting.

 

Bagaimana Mengatasi Korupsi Pajak?

 Mengatasi korupsi pajak membutuhkan strategi komprehensif dan terintegrasi yang menyasar berbagai aspek, dari perbaikan sistem perpajakan hingga penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik. Strategi ini harus mampu menyeimbangkan kepentingan pribadi (res privata) dengan kepentingan publik (res publica), memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun