Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica

13 Desember 2024   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:26 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi pajak memiliki dampak negatif yang luas terhadap res publica, yaitu kepentingan publik. Dampak ini meliputi:

 - Kerugian Keuangan Negara: Korupsi pajak menyebabkan negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

- Ketidakadilan: Korupsi pajak menciptakan ketidakadilan, karena individu yang taat pajak menanggung beban yang lebih berat dibandingkan dengan individu yang korup.

- Kehilangan Kepercayaan: Korupsi pajak dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga perpajakan.

- Penghambatan Pembangunan: Kehilangan pendapatan akibat korupsi pajak dapat menghambat pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

 

Apa itu Korupsi Pajak? 

Korupsi pajak merupakan tindakan ilegal yang dilakukan individu atau entitas untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Tindakan ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari manipulasi data keuangan, penghindaran pajak (tax evasion) yang melibatkan strategi legal namun agresif untuk meminimalkan kewajiban pajak, hingga penggelapan pajak (tax fraud) yang merupakan tindakan kriminal yang terang-terangan melanggar hukum perpajakan. Korupsi pajak juga seringkali berkaitan dengan pencucian uang (money laundering) untuk menyembunyikan asal usul dana hasil kejahatan pajak. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merugikan negara secara finansial---mengurangi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik---tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintahan secara keseluruhan. Kehilangan kepercayaan ini dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan sosial negara. Bentuk korupsi pajak beragam, mulai dari yang sederhana seperti pengisian formulir pajak yang salah hingga yang kompleks seperti skema penghindaran pajak internasional yang melibatkan jaringan perusahaan cangkang dan rekening offshore. Praktik ini dapat mencakup:

 - Penggelapan Pajak (Tax Evasion): Tindakan ilegal yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak sepenuhnya atau sebagian. Ini bisa melibatkan penyembunyian pendapatan, manipulasi data keuangan, atau penggunaan metode akuntansi yang curang.

- Penghindaran Pajak (Tax Avoidance): Penggunaan celah hukum yang ada untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal. Meskipun legal, praktik ini seringkali dianggap tidak etis karena memanfaatkan kompleksitas sistem perpajakan untuk mengurangi kontribusi kepada negara.

- Pencucian Uang (Money Laundering): Proses penyembunyian asal usul uang hasil kejahatan, termasuk uang hasil penggelapan pajak. Ini melibatkan transfer uang melalui berbagai rekening dan entitas untuk mengaburkan jejaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun