Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica

13 Desember 2024   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:26 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul Prof. Dr, Apollo
Modul Prof. Dr, Apollo

Modul Prof. Dr, Apollo 
Modul Prof. Dr, Apollo 

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica

Korupsi pajak merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling merugikan negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan antara res privata (kepentingan pribadi) dan res publica (kepentingan publik) dalam pengelolaan pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu korupsi pajak, mengapa korupsi pajak terjadi, dan bagaimana cara mencegah serta mengatasinya.

Res Privata: Motif Korupsi Pajak

 Korupsi pajak seringkali didorong oleh motif res privata, yaitu keinginan individu untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Beberapa faktor yang mendorong perilaku koruptif ini meliputi:

 - Keserakahan: Individu yang serakah mungkin tergoda untuk menghindari kewajiban pajak demi keuntungan pribadi.

- Kesempatan: Sistem perpajakan yang lemah atau tidak efektif dapat menciptakan celah bagi individu untuk melakukan korupsi.

- Budaya: Budaya korupsi yang merajalela dapat menormalkan perilaku koruptif, sehingga individu merasa terdorong untuk ikut serta.

 

Res Publica: Dampak Korupsi Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun