Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Legalitas Mantan Narapidana KPK yang Maju dalam Pilkada 2024

20 Mei 2024   17:18 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:30 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kandidat calon kepala daerah (Sumber : CNBC Indonesia)

Penulis : Jefta Ramschie.

Masyarakat Indonesia telah melewati proses Pemilu dengan segala dinamika politik yang terjadi. Pertarungan yang cukup sengit dalam memperjuangkan visi dan misi, dan juga sebagai ajang untuk menarik simpati masyarakat pun dilakukan dengan berbagai macam cara. Kini, Indonesia akan memasuki "babak baru" yaitu kontestasi pilkada 2024 dalam memperebutkan kursi calon kepala dan wakil kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati dan Walikota.

Secara garis besar, Pilkada merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat administratif daerah setempat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap. Proses Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga diawasi oleh Panwaslu. Peserta dari Pilkada ini yaitu bakal calon yang telah diusung oleh partai atau gabungan partai (koalisi), untuk bersaing memperebutkan kursi nomor satu di daerah sesuai tingkatannya.

Pada kondisi dewasa sekarang ini, segala macam persiapan telah dilakukan oleh calon kandidat sebagai langkah untuk menentukan strategi dan arah kebijakan dalam menghadapi gempuran-gempuran yang akan terjadi pada kontestasi politik yang akan berjalan ini. Namun, ada hal menarik yang menyita perhatian publik yaitu terdapat Eks Narapidana KPK yang turut megambil formulir pendaftaran diri untuk maju sebagai calon Bupati, yaitu di daerah Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kebumen (Jawa Tengah).

Lantas, bagaimana legalitas/keabsahan seorang eks narapidana KPK dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Regulasi yang mengatur.
Secara normatif, setiap orang memiliki hak yang sama dalam berpolitik ataupun juga untuk ada dalam suatu struktur pemerintahan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat 3 :
"Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

Selain itu, hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) secara eksplisit juga diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu :
"Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian terkait dengan tata cara pendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka mengikuti kontestasi Politik diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2) huruf g Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Adapun bunyi Pasalnya sebagai berikut :

Pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2) huruf g :
"(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;"

Ambiguitas regulasi.
Aturan ini seakan memberikan karpet merah bagi eks narapidana koruptor untuk dapat kembali maju ke perhelatan kontestasi politik. Menurut aturan ini, eks narapidana KPK boleh menggunakan haknya untuk maju ke perhelatan kontestasi politik pilkada tahun 2024, jika oknum tersebut secara terbuka dan dengan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Hal ini tentunya menimbulkan polemik yang berdampak pada terpolarisasinya masyarakat, karena sebagian masyarakat yang tergolong sebagai kaum elit atau yang memiliki kepentingan langsung dengan hal itu memilih untuk berpegang pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang pada pokoknya mengatur tentang hak asasi berpolitik yang berimplikasi kepada hak untuk memilih dan dipilih, dan/atau juga sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa pemimpin yang berkualitas itu dapat dilihat pada catatan perjalanan (track record) yang bersih.

Menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, berpegang pada yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya mengatur bahwa :
"bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah dijabarkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mantan narapidana yang dalam hal jika ditarik ke dalam konteks tindak pidana korupsi, secara regulasi memiliki keabsahan untuk maju ke kontestasi politik pilkada 2024 sebagai calon kepala daerah.

Legal opinion penulis.
Kendatipun sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengadili norma dengan memberikan pembatasan tenggat waktu bagi mantan narapidana untuk ikut berpolitik, masyarakat haruslah tetap bersikap bijak dalam menentukan pilihannya terkait pemimpin di masa yang akan datang.

Menurut hemat penulis, seorang mantan narapidana korupsi akan sangat sulit terlepas dari godaan yang timbul saat menduduki jabatan penting. Mau diberikan tenggat waktu berapa lamapun, tidak akan merubah naluri seseorang untuk melakukan kejahatan tersebut. Mengingat manusia merupakan makhluk yang penuh dengan keterbatasan, maka mantan narapidana korupsi sepatutnya dibatasi haknya untuk maju menjadi kepala daerah, demi kepentingan/kemaslahatan hak banyak orang dan sebagai langkah untuk mencegah perbuatan tersebut terjadi kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun